Pura-pura Diserempet, Dua Pemuda Mabuk Alkohol Palak Sopir Truk di Jalur Pantura Tuban
halopantura.com Tuban – Dua pemuda dalam kondisi mabuk alkohol tega memalak dan merampas handphone milik seorang sopir truk, Sarmin (52) di jalan raya Pantura Tuban, tepatnya di Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Modusnya, kedua pelaku berpura-pura terserempet truk yang dikemudikan korban di lokasi kejadian. Hingga akhirnya mereka berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Tuban.
Kedua pelaku yang diamankan itu bernama Dika Elif Armansyah (25), seorang residivis kasus narkotika asal Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban. Kemudian, temannya Bagus Dwi Utomo (23), residivis kasus narkotika asal Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
“Kedua pelaku telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (6/8/2022).
Kasus tersebut bermula ketika kedua pelaku mengendarai sepeda motor Supra 125 warna hitam bernopol D 5935 IQ dengan kondisi mabuk alkohol. Kemudian, mereka menghentikan sebuah kendaraan truk yang dikemudikan korban di lokasi kejadian, Rabu dini hari (6/7/2022) sekitar pukul 00.30 Wib.
“Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban.
Setelah itu, Kasat Reskrim Polres Tuban menerangkan bahwa pelaku meminta uang ganti kerusakan motornya kepada sopir dengan nada ancaman. Tak hanya itu, pelaku juga memukul sopir truk dan merampas handphone miliknya.
“Korban ketakutan kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp 400.000. Lalu kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban,” beber AKP M Gananta.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dengan memburu keberadaan pelaku hingga berhasil meringkusnya.
“Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone, dan lainnya juga kita amankan,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.
Baca juga : Iklim Investasi Terganggu, Pengusaha Resah Perizinan PBG di Tuban Dinilai Lambat
Baca juga : Genjot Program Unggulan, Dinas Pendidikan Tuban Terus Berinovasi Demi Tingkatkan Kualitas
Lebih lanjut, kedua pelaku tersebut terjaring pasal 365 KHUP terkait pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (rohman)