Pura-pura Jadi Pembeli, Tiga Warga Ini Gasak Terpal

halopantura.com Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil meringkus tiga pelaku kasus pencurian terpal. Kini mereka bertiga telah di tahan dan menjalani menjalani pemeriksaan marathon yang dilakukan anggota.

Ketiga pelaku diketahui warga asal Sidoarjo, Jawa Timur, yakni Unggul Wicaksono (39) asal Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Ikhwanudin (52) dan Abdul Muthalib (36) asal Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dibekuk Reskrim Polsek Kertosono, Polres Nganjuk.

Ketiganya merupakan pelaku penggelapan terpal milik Sultan di toko UD Laju Terpal Desa Dusun Santren, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku pertama yang dibekuk adalah Ikhwanudin di jalan Lengkong, Kertosono, Kabupaten Nganjuk,” kata Abraham Sissik, Kapolsek Kertosono, Rabu, (15/8/2018).

Kejadian dilakukan oleh tiga orang tersangka yang sudah merencanakan sejak dari Sidoarjo. Pada saat itu, ketiga tersangka mendatangi toko di daerah Desa Waung, Kecamatan Baron, Nganjuk.

Mereka bertiga menyusun siasat berpura-pura belanja 15 gulung terpal dari plastik. Kemudian mengatur strategi, Ikhwanudin dengan mengendarai sepeda motor berpura-pura belanja, sedangkan dua tersangka lainnya mengambil posisi mengamankan diri ditempat yang sudah ditentukan di Jalan Lengkong, Kertosono.

Setelah transaksi di toko, barang dinaikkan ke mobil korban untuk dibawa ke Desa Pandantoyo, Kertosono. Namun ditengah jalan, tersangka Ikhwanudin meminta kepada Romli dan Suryadi sopir pengantar terpal untuk menurunkan 11 gulung terpal dijalan.

Setelah itu, Ikhwanudin meminta 4 gulung terpal sisa dikirim ke tujuan awal. Disaat inilah, 11 terpal diangkut dua tersangka lain menggunakan mobil Daihatsu Pick Up No Pol L 9802 M warna putih.

Oleh kedua tersangka barang dijual, sedangkan Ikhwanudin tertangkap berikut 4 gulung terpal sisa usai muncul kecurigaan dari sopir mobil tersangka.

“Barang bukti, 4 gulung terpal, sepeda motor Honda Beat No Pol S 2764 OA, dan satu unit Mobil Daihatsu Pick Up No Pol L 9802 M warna putih, ” urai Kapolsek.

Dari upaya pengembangan kasus dari keterangan tersangka Ikhwanudin, polisi berhasil menangkap Unggul dan Munthalib di wilayah Mojokerto usai dikejar sampai Sidoarjo, pada 12 Agustus 2018 kemarin.

“Tiga tersangka dikenakan pasal penipuan dengan penggelapan pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan