Purel Karaoke Dilarang Melayani Tamu Selama Ramadhan

halopantura.com Tuban – Pemandu lagu atau purel karaoke dilarang melayani tamu ditempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. Sebab, tempat karaoke di wajibkan tutup sementara atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan tiba.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Tuban terkait penutupan sementara untuk hiburan malam selama bulan Ramadhan. Mulai berhenti beroperasi ketika bulan puasa kurang satu hari hingga boleh buka kembali setelah perayaan hari Idul Fitri.

Penutupan karaoke sementara itu di karenakan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan.

“Hari ini sudah tutup (tempat karaoke,red), buka kembali setelah lebaran,” ungkap Hary Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban, Minggu, (5/5/2019).

Jika masih ada pemilik karaoke yang nekat beroperasi saat bulan Ramadan, maka akan dikenakan sangsi secara tegas. Mulai sangsi peringatan, peninjauan ulang izin karaoke hingga menutup tempat karaoke.

Selain itu, selama Ramadhan akan dilakukan pengawasan dan patroli oleh anggota Satpol PP di beberapa lokasi hiburan malam. Itu untuk mestikan bahwa surat edaran benar – benar dijalankan dengan baik oleh pemilik hiburan malam.

“Surat edaran dari Bupati tentang karaoke dilarang beroperasi selama Ramadhan telah disampaikan, kita berharap itu dijalankan dengan baik,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid.

Selain itu, surat edaran nanti juga berlaku buat pemilik warung atau rumah makan yang ada di Tuban. Mereka diperbolehkan buka pada siang hari, asal memberikan tirai pada rumah makan agar tidak tampak dari luar.

“Kalau rumah makan atau sejenisnya tidak ditutup, hanya dihimbau kepada pemilik rumah makan untuk siang hari memasang tabir,” jelas mantan Camat Jenu itu. (rohman)

Tinggalkan Balasan