Purnawirawan Polri Simpan Sabu di Lapas Bojonegoro
Halopantura.com Bojonegoro – Obat terlarang jenis sabu ternyata masih beredar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Dua A Bojonegoro. Terbukti petugas Lapas mengamankan purnawirawan Polri yang kedapatan menyimpan sabu sebanyak 1 gram yang dibungkus di dalam 10 plastik klip, Jum’at, (24/3/2017).
Penemuan obat itu dilakukan petugas saat menggelar razia dadakan untuk mencegah peredaran narkoba didalam Lapas. Razia itu dilakukan dengan menyisir lorong sel tahanan dan memeriksa seluruh kamar narapidana hingga menemukan obat terlarang itu.
“Petugas menemukan sabu, selain itu petugas juga mengamankan pipet atau alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu,” terang Kalapas Kelas Dua A Bojonegoro, Jumadi.
Narkoba jenis sabu tersebut didapat dari narapidana Budi Utomo, purnawirawan Polri asal Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan yang berdomisili di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Barang haram tersebut didapat dari temannya yang dititipkan orang lain yang akan membesuk.
Modusnya orang membesuk itu menyimpan sabu dengan cara diselipkan pada roti sisir. Kemudian sama narapidana itu disimpan didalam bungkus rokok dan diamankan disaat razia petugas.
“Secara rutin kami melakukan razia terhadap warga binaan untuk mencegah penyelundupan narkoba. Dari hasil razia, kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu ukuran kecil sebanyak sepuluh plastik klip dan satu buah pipet dari tahanan Budi utomo,” terang Kalapas itu.
Sebelumnya pihak Lapas sudah mengetahui jika akan ada narkoba yang masuk ke dalam Lapas. Kemudian, usai kunjungan jam besuk, petugas langsung melakukan razia secara mendadak dan akhirnya berhasil menggagalkan sabu-sabu dari tangan Budi Utomo yang berstatus masih tahanan dan banding pada proses persidangan.
“Pelaku yang masih berstatus tahanan dengan kasus yang sama dan langsung kami serahkan ke pihak Kepolisian beserta barang buktinya. Pelaku berada disini sudah tiga bulan lebih,” terang Kalapas Bojonegoro. (gal/roh)