Putus Mata Rantai Corona, Terminal Wisata Tuban Ditetapkan Jadi Kawasan Physical Distancing

halopantura.com Tuban – Polres Tuban telah menerapkan Physical Distancing (jaga jarak secara fisik) di wilayah hukumnya untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Setidaknya sampai saat ini sudah ada dua lokasi yang diberlakukan sebagai kawasan tertib physical distancing di wilayah hukum Tuban.

Lokasi pertama berada Perumahan padat penduduk di Tuban Akbar. Kemudian di kawasan terminal wisata Sunan Bonang di Kelurahan Kebonsari, Tuban.

Penetapan itu bertujuan untuk membatasi aktivitas manusia di kawasan tersebut. Lalu untuk melaksanakan physical distancing di kawasan terminal wisata, Polres Tuban bekerjasama dengan Kodim, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban.

“Mulai pukul 10.00 Wib di kawasan terminal wisata telah diterapkan Physical Distancing,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Sabtu, (28/3/2020).

Penerapan kawasan tertib physical distancing tersebut dimulai sejak Jumat malam (27/3/2020) hingga sampai dengan batas waktu yang belum bisa di tentukan atau sampai pandemi Covid-19 selesai. Termasuk penerapan tertib aturan itu akan diberlakukan dengan melihat situasi dan kondisi perkembangan penyebaran covid-19 dan instruksi dari pemerintah.

“Kami berharap peraturan ini bisa diterima oleh masyarakat. Karena dengan Social distancing maupun Physical distancing ini, penyebaran virus corona bisa ditekan sehingga penularannya juga bisa dicegah,” imbuh Kapolres Tuban.

Pada kawasan tertib physical distancing itu, akan dilakukan pembatasan orang luar wilayah kawasan yang akan masuk ke dalam lingkungan perumahan maupun jalur yang telah ditentukan.

Selanjutnya, penerapan physical distancing di kawasan terminal wisata telah dilarang kendaraan melintas ke dalam dan masyarakat dilarang berkerumun. Langkah ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran covid-19.

“Kita juga telah mensosialisasikan Physical distancing (Jarak fisik) dengan harapan agar warga mentaati Imbauan Pemerintah,” tambah Perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.

Dalam sosialisasi tersebut, mantan Kapolres Madiun itu mengajak masyarakat untuk mengikuti semua anjuran yang sudah disampaikan oleh Pemerintah terkait dengan Physical distancing maupun upaya melaksanakan hidup sehat.

Termasuk meminta warga agar jangan wira wiri, kalau keluar rumah harus benar-benar ada kepentingan saja dan memakai masker serta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

“Diberlakukannya peraturan ini supaya masyarakat bisa memahami kondisi sekarang, dan demi kebaikan bersama,” terang AKBP Ruruh.

Sebatas diketahui, Polres Tuban menjadi instansi yang getol melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah hukumnya.

Setelah hampir seminggu melaksanakan razia pengunjung cafe dan warung kopi yang menjadi tempat mangkal anak muda. Langkah itu dilakukan sebagai langkah pencegahan merebaknya virus Covid 19.

Selain itu, anggota juga terus melakukan upaya preventif untuk membubarkan kerumunan massa pada masa tanggap darurat Covid-19 dalam mewujudkan social distancing secara serentak. (rohman)

Tinggalkan Balasan