Ramadhan : Dua Pabrik Arak Semanding Disegel Polisi
halopantura.com Tuban – Petugas gabungan dari Polsek Semanding, TNI, dan Satpol PP setempat melakukan penggrebekan di dua lokasi yang dipakai untuk memproduksi minuman keras (miras) jenis arak, Jum’at, (9/6/2017). Kedua lokasi itu berada di Desa Tegal Agung, Kecamatan Semanding, Tuban.
Lokasi pertama berada didalam rumah milik HD (29) yang merupakan warga desa setempat. Selanjutnya, lokasi kedua berada di dalam gudang yang diketui milik PJ (37) salah satu warga Kelurahan Kingking, Kecematan Tuban.
“Dalam pengungkapan kasus itu ditetapkan dua tersangka,” terang AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Polres Tuban.
Penggerebakan itu berdasarkan informasi masyarakat setempat yang merasa resah atas keberadaan pabrik itu. Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengecekan di lokasi dengan target operasi yang telah ditentukan.
Ketika berada di Desa Tegal Agung, petugas gabungan mengamankan dua lokasi yang digunakan untuk memproduksi arak atau menyimpan dengan dua pemilik. Dari lokasi pertama, diketahui milik terangka berinisal HD dengan diamankan sebanyak 600 liter baceman (bahan baku arak), 118 liter arak siap edar, dan beberapa barang bukti lainnya.
Di lokasi kedua, arak itu disimpan di dalam sebuah gudang dengan tersangka berinisial PJ. Barang bukti yang diamanak dilokasi itu sebanyak 1000 liter baceman yang tersimpan di dalam lima drum.
“Semua barang bukti telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolsek Semanding. (mus/roh)