Ramadhan Purel Karaoke Dilarang Menerima Tamu
halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan mengawasi secara ketat keberdaaan hiburan malam atau karaoke selama bulan suci Ramadhan tiba. Hal itu untuk memastikan bahwa tempat karaoke harus tutup dan pemandu lagu (purel) tidak diperkenankan melayani tamu di tempat hiburan malam, Selasa, (23/5/2017).
Surat edaran terkait penutupan hiburan malam selama bulan ramadhan itu telah disampaikan kepada seluruh pemilik karoke yang mengantongi ijin usaha, tersebar di Kecamatan Jenu dan Widang. Selanjutnya, jika nantinya ditemukan ada pemilik karaoke yang nekat masih membuka, maka akan diberikan saksi tegas hingga pencabutan ijin usahanya.
“Surat edaran sudah kami sampaikan kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam. Jika ada yang melanggar akan dikenakan sangsi,” terang Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein.
Penutupan sementara itu dimulai sejak satu hari sebelum Ramadhan tiba hingga dua hari setelah lebaran Idul Fitri. Hal itu untuk menjaga toleransi umat Islam dan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan baik selama Ramadhan.
“Penutupan hiburan malam itu untuk menghormati umat muslim yang sedang mejalankan ibadah, dan penutupan itu rutin setiap tahun dilakukan ketika bulan Ramadhan tiba,” tegas Wabup Tuban.
Menurutnya, selama Ramadhan akan dilakukan pengawasan dan patroli oleh anggota Satpol PP dibeberapa lokasi hiburan malam. Itu untuk mastikan bahwa surat edaran benar – benar dijalankan dengan baik oleh pemilik hiburan malam.
“Penutupan selama Ramadhan itu juga dalam rangka menciptakan suasana kondusif dan aman. Tidak ada maksud untuk menghentikan usaha mereka,” tambah politisi senior asal partai PKB itu.
Sementara itu, surat edaran juga diberikan kepada para pemilik usaha rumah makan dan warung. Untuk memberikan tabir atau tirai pada rumah makan jika warung buka pada siang hari. (mus/roh)
[…] Baca : https://www.halopantura.com/ramadhan-purel-karaoke-dilarang-menerima-tamu/ […]