Rampas HP, Pelaku Tendang Korban sampai Terjatuh ke Aspal
halopantura.com Jombang – Pelaku perampasan Handphone (HP) milik Nina Ayu Renggani (31) warga Dusun Penjalinan, RT 013/ RW 005, Desa Dukuh Klopo, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Jawa Timur berhasil dikecrek Satreskrim Polres Jombang.
Tersangka adalah Sumadi (28), warga Desa Kedung papar, Kecamatam Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kini tersangka telah di tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jombang, Jumat (7/9/2018).
Ia menjelaskan, korban saat itu berhenti di jalan raya untuk menerima telepon. Lokasinya di jalan raya Kepuh kembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Pelaku kemudian merampas HP Korban dengan cara pelaku menendang korban hingga korban terjatuh ke aspal. Pelaku lalu mengambil alat telekomunikasi genggam milik korban setelah itu kabur.
“Korban terjatuh dan terluka. Kemudian HP dibawa kabur,” ujar Gatot.
Oleh tersangka, kejadian itu dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil membekuknya.
“Pengakuannya, korban telah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali. Dan kebetulan korbannya kali ini adalah perempuan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk ini.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan 1 buah HP Merk Oppo A37 warna Emas Rose, 1 buah Sepeda Motor Supra warna Hitam dengan Nopol S 6176 WA milik tersangka serta 1 Buah helm.
“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fin/roh)