Rampas Motor Nasabah, Dua Debt Collector Diamankan Polsek Kesamben
halopantura.com Jombang – Dua debt collector (penagih hutang) asal Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap polsek Kesamben setelah dilaporkan oleh nasabah KSP karena merampas kendaraan sepeda motornya yang nunggak pembayaran.
Tersangka yakni M. Ubaidillah alias Didik dan M. Suhadak warga Perum Japan Jaya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Awal mulanya, korban bernama Diantono (50) mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion nopol S 5621 ZH tiba-tiba diberhentikan dua pelaku yang mengaku dari KSP di jalan Dusun/Desa Carangrejo, tepatnya di depan MTsN Carangrejo, Kesamben.
Alasannya, korban diajak pelaku ke kantor KSP untuk menyelesaikan angsuran yang sudah melewati jatuh tempo namun tidak dibayar.
“Awal mula korban mengendarai motor vixion diberhentikan yang mengaku dari KSP karena motor yang dikendarai telat bayar cicilan bulanan,” kata Kapolsek Kesamben AKP M Amin, Jumat (29/12/2017).
Kemudian terjadi ketegangan antara korban dan pelaku. M Suhandak minta dibonceng korban untuk ke KSP namun korban menolaknya dan minta untuk bermusyawarah di rumahnya Dusun Jungkir, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben.
Karena menolak dan berbeda tujuan. Kemudian berhenti dipertigaan MTsN Carangrejo, Kesamben. Ketika korban turun dari kendaraan tersebut, didorong tersangka bersama temannya dibawa kabur kekantor KSP. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban melaporkannya ke Polsek setempat dengan kunci sepeda motor masih dibawa korban.
“Kedua tersangka kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti motor Vixion juga diamankan. Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan sebagai pemberatan,” katanya. (fin/roh)