Rata-rata Setor Rp 10 Juta, Puluhan Korban Investasi Bodong Mengadu ke Polres Tuban
halopantura.com Tuban – Puluhan korban kasus penipuan berkedok investasi bodong mendatangi Mapolres Tuban, Senin (17/1/2022). Mereka melaporkan dua reseller investasi bodong berinisial F dan R yang merupakan pasangan kekasih asal Tuban.
Rata-rata para korban tergiur oleh iming-iming keuntungan menggiurkan antara 40 sampai 50 persen dari nominal investasi. Dimana, total kerugian nasabahnya atau member dari investasi bodong itu mencapai puluhan miliar rupiah.
“Hari ini kita mengadu atau membuat laporan terkait masalah investasi bodong,” ungkap Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum dari korban investasi bodong.
Perkara tersebut diduga kuat merupakan jaringan investasi bodong yang ada di Lamongan. Dimana, polisi telah menahan Samudra Zahrotul Bilad (21), seorang mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan. Perempuan tersebut merupakan Owner tunggal investasi bodong bernama “invest yuk”.
“Dua reseller asal Tuban berinisial F dan R kita laporkan,” tambah Direktur LBH Muhammadiyah Tuban ini.
Menurutnya, data yang terhimpun untuk sementara ada sekitar 99 orang yang menjadi korban penipuan dari dugaan kasus investasi bodong yang dilakukan dua orang. Kemudian, rata-rata kerugian korban berkisar 10 juta sampai ratusan juta dari kejadian tersebut.
“Mulai tercium tanda-tanda tidak baik pada awal Januari 2022. Dimana, tidak ada uang masuk sebagai keuntungan investasi yang diterima korban,” jelas Engki panggilan akrabnya.
Eka Nur Diana salah satu korban penipuan investasi bodong mengaku ikut gabung dengan menyetor dana Rp 13 juta. Ia dijanjikan mendapatkan keuntungan sekitar 30 sampai 40 persen melalui bisnis tersebut.
“Meraka menjanjikan investasi trading dengan keuntungan 40 persen setiap 10 hari,” jelas Eka Nur Diana ketika ditemui di Mapolres Tuban.
Bisnis gelap investasi bodong yang ada di Tuban ini telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021. Selama itu, rata-rata korbannya telah menyetor uangnya di atas 10 juta sampai 20 juta.
“Usahanya (investasi) mulai dari bulan Oktober. Saya gabung Desember 2021, dan setor Rp 13 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan modus trading saham. Kemudian, pelaku utamanya telah ditahan di Polres Lamongan.
“Kerugian belum bisa kami data karena korban yang melaporkan baru dua orang. Terkait, terlapornya masih kami lakukan proses penyelidikan,” pungkasnya. (rohman)
[…] Baca juga : Rata-rata Setor Rp 10 Juta, Puluhan Korban Investasi Bodong Mengadu ke Polres Tuban […]