Rayakan Idul Fitri, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Tak Flaxing di Kampung Halaman
Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpesan kepada seluruh jajarannya yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 di kampung halaman agar tidak melakukan perbuatan pamer atau “flaxing”.
“Saya titip pesan agar jangan pamer atau flexing selama di kampung halaman. Bangun kepekaan sosial dan empati di masyarakat,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat (21/4/2023).
Burhanuddin mengatakan tradisi mudik menghangatkan kembali silaturahmi yang mungkin renggang karena kesibukan masing-masing dalam bekerja, bersekolah maupun lainnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya kehadiran keluarga sebagai pendukung dalam menjalankan karir insan Adhyaksa di Kejaksaan. Selain itu, juga dapat memberikan efek berantai bagi sektor perekonomian.
Dalam teori ekonomi, lanjut dia, hal ini disebut sebagai redistribusi ekonomi atau redistribusi kekayaan, yaitu terjadinya perpindahan uang (kekayaan) dari satu daerah ke daerah lainnya atau dari satu individu ke indivisu lainnya.
“Pada gilirangnya akan mestimulasi aktivitas produktif masyarakat dan menumbuhkan perekonomian di daerah,” kata Burhanuddin.
Di sisi lain, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melaksanakan program Mudik Bareng Jaksa Agung yang diinisiasi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).
Melalui program ini, Kejaksaan Agung memberangkatkan 726 pemudik menggunakan 14 bus tujuan Solo, Semarang, Yogyakarta, Tasikmalaya, Lampung, Surabaya, dan Garut.
“Kami turut mendukung program pemerintah dalam rangka mengantisipasi kemacetan dan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran,” katanya.
Burhanuddin menambahkan, program mudik gratis ini juga dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.
“Saya berharap program Mudik Bareng Jaksa Agung ini dapat menjadi program yang berkelanjutan,” kata Burhanuddin.
Selain itu, selama mudik ini, Biro Umum Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat edaran di lingkungan Kejaksaan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
“Dalam surat tersebut sudah diimbau untuk patuh, sehingga tidak ada yang melanggar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Laily Rahmawaty/ Budi Suyanto)
Sumber: Antara