Razia Cafe, 40 Botol Miras Diamankan Anggota

halopantura.comKediri – Sebanyak 40 botol miras (minuman keras) berbagai jenis dan merk diamankan anggota Polsek Gampengrejo, Resort Kediri. Puluhan botol isi minuman haram tersebut merupakan hasil dari razia cipta kondisi menjelang natal 2018 dan tahun baru 2019, Sabtu (18/12/2018) malam.

“Rinciannya, sebanyak 9 botol miras merk vodka dan 31 botol merk kuntul, yang kita amankan dari sejumlah tempat hiburan malam di wilayah kami,” kata AKP Mukhlason SH, KapolsekGampengrejo, Minggu (16/12/2018).

Awalnya, operasi petugas menyasar kafe Browri yang berada Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo.Satu persatu diperiksa baik ruangan maupun pengunjungnya.

Halsilnya, polisi mengamankan 3 botol merk Vodka dan Sembilan botol merk Kuntul, dari penjual Sud(47) Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo.

Selanjutnya, aparat berkorps cokelat itu bergerak menuju kafe Cemara yang lokasinya tidak jauh darikafe Browri. Ditempat itu, menyita 3 botol miras merk Vodka, 12 botol merk Kuntol, dari penjual WW (41) Desa Kwadungan, Kecamatan Gampengrejo.

Belum puas dengan hasilnya, anggota menuju kafe Sekar yang berada di Desa Paron dan mendapatkan 3 botol miras merk Vodka, dan 10 botol Miras merk Kuntol, dari penjual MS (38) alamat jln. Pinang RT 016/RW 006, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, KotaKediri.

“Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan sajam, maupun Narkoba/Narkotika,” terang Muklason.

Kapolsek mengatakan, kegiatan itu juga bagian dari cipta kondisi yang dilakukan di wilayahnya untuk menciptakan situasi yang Kondusif menjelang Pemilu 2019.

Selain menciptakansituasi yang kondusif, juga menekan angka kriminalitas dan mencegah terjadinya Over Dosis karena Miras serta mempersempit peredaran Narkoba. (mas/fin/roh)

Tinggalkan Balasan