Razia di Wilayah Barat Tuban, Petugas Gabungan Amankan Miras di Warung
halopantura.com Tuban – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, kembali menggelar razia dengan sasaran peredaran narkotika dan miras di wilayah Barat Kabupaten Tuban, Jatim, Kamis, (11/4/2019).
Hasilnya, petugas mengamankan miras yang di jual di sebuah warung. Sedangkan, sasaran narkotika dan peredaran obat terlarang tidak ditemukan dalam operasi gabungan tersebut.
“Razia gabungan ini, mengamankan barang bukti miras yang di jual di warung,” kata Joko Herlambang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban.
Warung yang menjual miras itu diketahui milik Tarjuni, berada Dusun Tanjung, Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Disitu, diamankan barang bukti 4 botol anggur hitam merk orang tua, dan 3,5 liter arak.
“Barang bukti diamankan di kantor Satpol PP, dan pemilik dipanggil,” ungkap Joko Herlambang.
Tak puas dengan hasil itu, petugas gabungan terus melakukan penyisiran di beberapa warung yang ditengarai menjual miras.
Alhasil, petugas kembali menemukan miras ginseng oplosan sebanyak 11 liter, yang di jual di warung milik Kasyanto, di Desa Gelondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
“Razia ini dengan sasaran warung yang menjual miras, termasuk peredaran obat terlarang,” beber Joko Herlambang.
Pada saat bersamaan, petugas BNNK Tuban juga melakukan tes urine secara sampling kepada pengunjung dan pemilik warung. Hasilnya tidak ditemukan penggunaan obat terlarang atau narkoba.
“Tes urine hasilnya nihil,” tambah Joko Herlambang.
Sementara itu, razia serupa akan terus dilakukan di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan Bumi Wali Tuban aman dari peredaran miras dan Narkotika. (rohman)