Razia Kos, Petugas Ciduk Empat Pasangan Tanpa Nikah

halopantura.com Tuban – Petugas gabungan dari Satpol PP Tuban, Polisi dan TNI melakukan razia disejumlah tempat kos-kosan yang diduga sering digunakan mesum, Kamis malam, (25/1/2018). Hal itu dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan didalam wilayah Kabupaten Tuban.

Hasilnya, tim gabungan menemukan empat pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar kos. Pasangan tanpa nikah itu langsung digelandang di kantor Satpol PP Tuban guna mendapatkan pembinaan.

“Razia gabungan tersebut dengan sasaran tempat kos dan berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri yang berada di kamar,” jelas Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban, Jum’at, (26/1/2018).

Pasangan pertama diketahui berinisial M (24) perempuan asal Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang bersama dengan W (31) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban. Ia diamankan di tempat kos yang berada di jalan tembus Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semenading, Tuban.

Selanjutnya di tempat kos Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota Tuban diamankan dua pasangan. Diantaranya, perempuan DL (35) warga Desa Cendoro, Palang bersama YF (35) warga Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Serta pasangan AD (21) warga Tasikmadu Palang bersama NR (49) warga Panyuran, Kecamatan Palang.

Terakhir di tempat kos Joko di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding diamankan satu pasangan. Mereka diketahui S (43) bersama dengan KI (32) yang keduanya merupakan warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding.

“Keempat pasangan itu dibawa di kantot untuk mendapat pembinaan,” beber Hery Muharwanto.

Selain pembinaan, pasangan tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi dengan menetahui perangkat desa atau kelurahan setempat hingga pihak Kecamatan.

Razia gabungan tersebut juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Pedra) Kabupaten Tuban, nomor 16 tahun 2014 yang didalamnya mengatur perbuatan asusila dan melanggar norma agama. Serta razia ini juga untuk menegakkan perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (rohman)

Tinggalkan Balasan