Razia Kos, Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Petugas

halopantura.com Kota Kediri – Petugas Satpol PP Kota Kediri melakukan razia dengan sasaran tempat kos-kosan. Alhasil, tujuh pasangan bukan suami bisa di amankan dalam razia itu, Minggu (23/8/2020).

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menyampaikan razia itu merupakan cipta kondusif dan menindaklanjuti aduan masyarakat di wilayah Kota Kediri dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Sasaran operasi kami yakni kos-kosan di Kota Kediri yang disinyalir sering disalahgunakan untuk melakukan asusila. Hasilnya, malam ini ada 7 pasangan bukan suami istri yang kita amankan,” kata Nur Khamid.

Sasaran pertama rumah kos di Jalan Semeru, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto. Di kos itu, ditangkap 1 pasang bukan suami istri yakni ASH (22) dan SMA (22). Keduanya warga asal Kabupaten Nganjuk.

Setelah itu, petugas bergerak ke rumah kos di wilayah sama yakni di jalan Semeru. Dalam pemeriksaan, ditemukan 3 pasangan tak resmi yang diduga melakukan tindak asusila di dalam kamar.

Mereka yakni pasangan SP (20) warga Grogol dan JWN (17) warga Kota Kediri; pasangan AP (18) warga Kecamatan Gurah dengan AP (18) warga Pakelan Kota Kediri; serta pasangan PS (26) dengan EKG, keduanya asal Kecamatan Banyakan.

Belum puas dengan hasil yang didapat, korps penegak Perda tersebut bergeser menuju rumah kos di belakang PO Harapan Jaya di daerah yang sama. Hasilnya, ada satu pasangan mesum yang terjaring. Yakni pasangan DA (38) dan SN (35) warga Kota Kediri.

Rumah kos milik Edi Memet di Kelurahan Campurejo menjadi sasaran terakhir. Petugas menangkap dua pasangan bukan suami istri. Yakni DP (24) warga Kelurahan Semampir dan KK (23) warga Gampengrejo serta RAP (25) dan SP (21) warga Kota Kediri.

“Para pemilik kos yang kita razia belum bisa menunjukan perizinan usaha rumah kos,” jelasnya.

Seluruh pasangan mesum yang terjaring razia kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Kediri untuk diperiksa dan didata. Sementara pemilik kos yang belum bisa menunjukkan perizinan usaha rumah kos, juga dipanggil guna dimintai keterangan terkait usaha kos-nya .

“Mereka yang terjaring razia kami data, kami bina dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, masing- masing keluarga juga kita panggil,” pungkasnya. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan