Razia Ramadhan, Satpol PP Amankan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan

halopantura.com Kediri – Petugas Satpol PP mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan Kota Kediri. Mereka diamankan setelah petugas mendapatkan aduan dari masyarakat.

“Menindaklanjuti aduan, tiga pasangan bukan suami istri yang kita amankan di kos-kosan. Diduga melakukan tindak asusila,”kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Kamis (16/5/2019).

Berdasarkan data, ketiga pasangan yang diamankan yakni, pasangan LO (22) asal Jalan Diponegoro, Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan RWR (25) warga Desa/Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Berikutnya, pasangan AY (23) warga Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Bandar Lor, Kota Kediri dan FA (19) asal Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pasangan terakhir DDA (21) asal Desa Sambitan, Kecamatan Pakel, Tulungagung dan AP (19) warga Jalan Joyoboyo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Ketiga pasangan muda tersebut, diciduk petugas Satpol PP di tempat kos yang berlokasi di Kelurahan Bandar Lor, gang 5, RT 013/RW 03, Kelurahan Bandar lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Mereka berduaan didalam kamar kos dalam keadaan tertutup. Setelah di cek identitasnya, buka pasangan suami istri. Diduga sedang mesum,” kata Nur Khamid.

Seluruh pasangan yang terjaring, dibawa ke Mako Satpol PP. Ketiga pasangan itu didata dan diminta menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, masing-masing keluarga dipanggil ke Mako.

“Kami akan terus melakukan operasi dengan sasaran tempat kos, hotel dan sejumlah tempat lainnya. Hal itu untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kota Kediri,” pungkas Nur Khamid. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan