Razia Tambang Pasir Ilegal Bojonegoro Pemilik Lari Semburat
halopantura.com Bojonegoro – Petugas gabungan dari anggota Polsek Padangan, Polres Bojonegoro, TNI dan Satpol PP setempat menggelar razia penambang pasir dengan sasaran menggunakan alat mesin penyedot di Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan. Hasilnya, petugas mengamankan dua mesin penyedot pasir yang merusak lingkungan, dan pemiliknya berhasil melarikan diri, Kamis, (9/3/2017).
Kapolsek Padangan, Kompol Eko Dhani Rinawan menjelaskan, razia tambang pasir mekanik dilakukan atas laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan keberadaan penambang pasir yang menggunakan mesin mekanik yang kerap beroperasi. Atas laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tambang pasir.
“Di lokasi, para penambang melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas,” terang Kompol Eko Dhani Rinawan.
Menurutnya, razia tambang pasir juga sebagai bentuk komitmen Polres Bojonegoro yang mendukung sepenuhnya Pemkab Bojonegoro dalam penertiban tambang pasir ilegal. Di lokasi tambang pasir tersebut juga sering dilakukan operasi baik secara mendadak maupun patroli. Akan tetapi, penambang pasir tersebut masih saja kerap melakukan penambangan dengan menggunakan mesin mekanik.
“Sudah sering kita lakukan operasi, setiap setelah di operasi, penambang pasir tersebut kembali lagi untuk melakukan penambangan dengan menggunakan mesin mekanik. Sementara saat ini kami mendapatkan dua mesin mekanik tanpa ada penambangnya,” terang Kapolsek Padangan.
Dua mesin mekanik sedot pasir yang diambil dari Sungai Bengawan Solo tersebut langsung diamankan di Mapolsek Padangan untuk dijadikan barang bukti. Sementara para penambang pasir yang melarikan diri diperkirakan menuju ke Dukuh Nguloh, Desa Betet, Kecamatan Kasiman.
“Meski tidak mengamankan penambang pasir, kita akan terus melakukan operasi tambang pasir secara rutin,” pungkasnya. (luh/roh)