Rekanan Proyek Rehab Bangunan Sekolah Dasar Diputus Kontrak
halopantura.com Tuban – Tiga rekanan yang mengerjakan proyek rehab bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah hukum Tuban terkenal blacklist atau putus kontrak. Pasalnya, mereka dinilai tidak bisa mengerjakan proyek dengan baik, dan diusulkan untuk tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendapatkan proyek.
“Mereka sudah kita putus kontrak, dan kita sesalkan,” ungkap Nur Khamid, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Rabu, (15/1/2020).
Ketiga proyek yang masuk daftar hitam itu dikerjakan oleh CV Dwi Putra beralamatkan di jalan Veteran nomor 32 Kutorejo, Tuban. Dimana, proyek rehab ruang sekolah tersebut dikerjakan menggunakan uang rakyat pada tahun anggaran 2019.
Tiga proyek bermasalah itu diantaranya, rehab bangunan pada ruang kelas SDN Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Tuban. Proyek tersebut dikerjakan dengan pagu anggaran sekitar Rp 375 juta.
Kemudian rehab ruang kelas SDN Ngampelrejo, Kecamatan Bancar, Tuban, pagu anggaran sekitar Rp 461 juta. Serta rehab sedang pada bangunan gedung SDN Sidoharjo II, Kecamatan Senori dengan pagu anggaran sekitar Rp 375 juta.
“Kita dirugikan dari dua sisi atas proyek tersebut,” ungkap Nur Khamid.
Ia menjelaskan, sisi pertama dirugikan secara program. Artinya, pihak sekolah ingin memiliki bangun yang bagus dan bisa ditempati murid dengan nyaman. Tetapi belum terwujud.
“Sisi kedua serapan anggaran jadi jelek, dan kita sangat sesalkan,” tambah Nur Khamid.
Lebih lanjut, pihak dinas pendidikan mengklaim dampak proyek bermasalah itu tidak mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolahan. Karena, rehab ruang kelas selama ini tidak digunakan sehingga murid masih mendapat pelayanan yang baik.
“Kami berusaha menata, dan murid tetap mendapat pelayanan, yang direhab adalah raung yang selama ini tidak digunakan. Anak-anak belajar di ruang lain, karena kebetulan dulu sekolah itu sempat punya kelas paralel,” terang Nur Khamid.
Sebatas diketahui, pekerjaan proyek bermasalah pada rehab bangunan sekolah dasar itu mencuat atas temuan Komisi IV DPRD Tuban. Selanjutnya, dewan mendorong agar rekanan tersebut (penggarap proyek, red) diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Alasannya, perencanaan awal hingga penyelesaiannya tidak sesuai dan sangat merugikan siswa. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Tuban Hj. Tri Astuti. (rohman)