Relokasi Hiburan Malam, Satu Karaoke Tuban Belum Kantongi Izin Usaha

halopantura.com Tuban – Satu dari sebelas tempat hiburan malam atau karaoke yang ada di Kabupaten Tuban tengah relokasi atau pindah tempat. Kondisi itu mewajibkan pengelola untuk mengajukan perbaikan izin usaha ditempat barunya sebelum hiburan malam beroperasi.

“Relokasi itu diperbolehkan. Syaratnya pelaku usaha diminta mengurus perizinan yang sama seperti saat pertama mengajukan izin usaha,” kata Judhi Tresna, Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal, Peleyanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP dan Naker) Tuban, Selasa, (2/12/2017).

Relokasi itu tengah dilakukan pemilik hiburan malam ‘Dunia Karaoke’ yang dulunya berada di utara tepi jalur pantura Tuban, di KM 4 dari Kota, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Tuban. Kini tempatnya berpindah disebelah selatan tepi jalur Pantura yang lokasinya tak jauh dari lokasi sebelumnya.

Dengan adanya relokasi itu, Dinas terkait belum mengeluarkan izin usaha untuk menempati tempat baru buat karaoke tersebut. Bahkan, persyaratan izin menempati lahan baru belum diterima oleh dinas.

“Pemilik sejauh ini hanya sebatas konsultasi kepada kita terkait relokasi, dan kita belum mengeluarkan izin ditempat baru. Karena persyaratan izin usaha ditempat baru belum kita terima,” jelas Judhi Tresna kepada wartawan ini.

Menurutnya, jika di tempat baru telah beroperasi, maka hal itu menyalahi aturan. Sebab izin usaha yang berada di tempat baru belum keluar. Sehingga nanti yang menindak adalah penegak Perda ketika ditemukan pelanggaran.

“Petugas Satpol PP nanti yang menindak jika ditempat baru telah beroperasi. Ditempat lama boleh beroperasi, tetapi ditempat baru belum boleh, karena izin usaha belum kita kaji dan keluar,” tegas Judhi Tresna.

Selain itu, Pemkab Tuban juga telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerbitkan izin usaha buat karaoke baru, dan cukup 11 tempat karaoke yang berizin di wilayah Tuban. Terbukti, pada tahun 2017 ada dua pelaku usaha yang mengajukan izin karaoke tetapi di tolak.

“Tahun kemarin (2017,red) ada dua pelaku usaha yang mengajukan izin hiburan malam, tetapi kita tolak karena telah dibatasi. Izin usaha karaoke yang diperbolehkan di Tuban hanya sebelas, dan tidak ada penambahan lagi,” terang Judhi Tresna.

Lebih lanjut, masa berlakunya izin selama usaha itu berjalan tiga tahun. “Dalam kurun waktu itu, izin usaha wajib dilakukan daftar ulang,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan