Rencana Usulan Anggaran Pilkada Serentak Tuban 2024 Capai Rp 102 Miliar
halopantura.com Tuban – Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara pemilu serentak dan Pilkada serentak 2024. Dimana, Pemilu akan digelar 14 Februari, dan pelaksanaan Pilkada dihelat 27 November.
Keputusan itu diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Tiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat tersebut.
Meskipun masih kurang 2 tahun, tetapi usulan rencana anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak Tuban 2024 mencapai lebih Rp 102 miliar. Rinciannya, KPU Tuban mengusulkan rencana anggaran sekitar Rp 82 miliar dan Bawaslu lebih Rp 20 miliar.
“Rp 82,184,457,413. Itu total usulan rencana anggaran sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Fatkhul Iksan, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Sabtu (12/2/2022).
Hal sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi. Ia menyampaikan dalam rapat bersama dengan Pemkab Tuban terkait dengan usulan anggaran untuk lembaga Bawaslu dalam pilkada serentak 2024 sebesar 20,5 milyar rupiah. Dana tersebut untuk penambahan fasilitas ruang sidang sengketa pemilu.
Disisi lain Gus Hadi sapaan akrabnya menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menyamakan honorarium PPK dengan Panwascam sesuai dengan surat menteri keuangan tentang honorarium penyelenggara pemilu adhoc.
“Harapannya penyelenggaraan pilkada kedepan bisa terlaksana dengan baik dalam rangka mewujudkan hasil pemilu dan pilkada yang berintegritas,” pungkasnya. (rohman)