Resahkan Masyarakat, Anggota Polisi Sita Miras di Warung

halopantura.com Nganjuk – Polsek Kertosono Polres Nganjuk “mengobrak- abrik” sejumlah tempat cafe atau warung yang selama ini menjual miras (minuman keras) di wilayah hukumnya. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol berisi miras berbagai jenis dan merk.

Kapolsek Kertosono, Kompol Abraham Sissik, mengungkapkan, dalam rangka memberantas peredaran miras, pihaknya melakukan razia di sejumlah warung yang selama ini mengedarkan miras tanpa ijin alias ilegal.

“Razia miras dalam rangka cipta kondisi di wilayah Kertosono Nganjuk,” tegas Kapolsek, Kamis, (26/7/2019).

Dalam razia di Cafe Heppy Jalan Panglima Sudirman, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, dan di warung milik Sumalikah alias Mak’e Desa Nglawak, menyita 6 botol miras merk Srigunting, 5 botol miras merk Vodka Mansion House dan 20 botol air mineral berisi miras jenis arak jowo masing-masing 500 ml.

Kemudian, operasi di cafe Eman di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, milik Lutfi Arfandia diamankan 3 botol srigunting dan 2 botol kilin. Berikutnya petugas menggerebek Rumah Udi prihatin, alamat RT 02 RW 018 Kelurahan banaran Kecamatan Kertosono.

“Hasilnya, diamankan 11 botol air mineral sedang ukuran 500 ml berisik arak jowo,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, razia itu dilakukan seiring dengan adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran minuman haram yang dijual bebas tanpa ijin dari pihak berwenang. Selain berdampak buruk yakni memabukkan, miras yang diedarkan bebas juga melanggar hukum.

Kapolsek menjelaskan, puluhan miras yang disita dari sejumlah tempat tersebut, diamankan di Mapolsek Kertosono untuk dijadikan barang bukti. Untuk penjual, kata Kapolsek, dikenakan pasal Tindak pidana ringan atau Tipiring.

“Penjual melanggar Pasal 83 perda Kabupaten Nganjuk No 4 tahun 2011 tentang wajib restribusi penjualan miras ber alkhohol tanpa ijin,” tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran minuman setan, pihaknya akan rutin melakukan razia, baik razia internal maupun gabungan. Menurut Abraham, dalam satu bulan ini, Kapolres Nganjuk mentargetkan wilayah Nganjuk harus bersih dari peredaran Miras.

Untuk itu, dirinya berharap, masyarakat juga pro aktif memberitahu atau melapor jika mengetahui adanya peredaran miras di tempatnya.

“Tentunya, komitmen pemberantasan miras ini juga butuh peran serta masyarakat. Yakni, memberikan informasi atau melaporkan kepada kami jika mengetahui ada penjualan miras yang dijual bebas,” pungkas Kompol Abraham Sissik. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan