Resahkan Warga, Pembuat Petasan Diringkus Polisi

halopantura.com Kediri – Fendik Sutoyo (26) alias Pendek, harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Gurah Polres Kediri. Pasalnya, ia membuat petasan dalam ukuran besar tanpa ijin berwenang dan dinyalakan didekat pemukiman.

Fendik diamankan anggota ketika berada di rumahnya Desa Adan-adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa timur pada Senin (27/5/2019) kemarin. Dari tempat Fendik, polisi juga menyita puluhan petasan serta alat dan bubuk petasan.

“Pelaku diamankan di rumahnya karena membuat bahan peledak petasan tanpa ijin. Pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) uu darurat RI No. 12 tahun 1951,” kata Kasi Humas Polsek Gurah, Aipda Yulianto, Rabu, (29/5/2019).

Aipda Yulianto menjelaskan, hampir setiap hari ada ledakan mercon/petasan dengan ukuran besar yang dinyalakan di dekat pemukiman warga. Nah, warga pun resah karena dapat membahayakan.

Polisi yang mendapat informasi itu, langsung melakakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Nah, saat itu petugas mendapati depan rumah Fendik penuh dengan kertas berserakan bekas ledakan petasan. Selanjutnya, petugas menggecek dan mengegeledah rumah Fendik.

Alhasil, petugas 2 Ons bubuk mercon di plastik, 17 Lembar kertas bekas yang sudah digunting, 1 buah lem G, Lem Kertas, bambu kecil panjang 40 cm, 2 buah bambu kecil panjang 35 cm, 9 buah sumbu mercon dan 26 petasan yang sudah dibentuk gulungan dengan berbagai ukuran.

Kanit Reskrim Polsek Gurah Ipda Kalis Joewasono bersama anggota kemudian mengamankan pemuda tersebut beserta sejumlah barang buktinya ke Mapolsek Gurah untuk diproses lebih lanjut.

“Modusnya, pelaku memproduksi atau membuat, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak jenis petasan yang dibuat dari kertas dalam bentuk gulungan kertas yang diisi dengan bubuk mercon ukuran besar tanpa seijin petugas yang berwenang,” kata Aipda Yulianto dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi petasan di bulan suci ramadan ini. Hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menyalakan petasan di bulan ramadan. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain. Apabila kedapatan menyimpan dan atau memiliki, maka akan diberikan sanksi hukum. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan