Resahkan Warga, Polisi Jombang Buru Pembalap Liar
halopantura.com Jombang – Untuk memberikan efek jera bagi para pembalap liar yang meresahkan warga, Satuan lalulintas Polres Jombang, menerapkan denda maksimal kepada para pembalap liar tersebut. Mulai dari sanksi fisik Push Up hingga akan didenda.
Kasat lantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana mengatakan, denda maksimal yang diberikan kepada para pembalap liar tergatung dalam pasal yang dikenakan atau tertulis dalam surat tilang, saat pembalap liar terjaring dalam operasi.
“Penerapan denda maksimal sudah kita koordinasikan dengan pihak pengadilan negeri, agar diberlakukan saat proses sidang tilang,” ujarnya kepada para wartawan, Selasa (20/3/2018).
AKP Inggal mengatakan, denda maksimal yang diberlakukan yakni antara 500 ribu hingga 1 Juta rupiah sesuai dengan undang – undang nomor 22 tahun 2009.
“Sebagai contoh jika saat terjaring razia balap liar, yang bersangkutan tidak memiliki SIM, sesuai dengan pasal 281 denda maksimalnya Rp 1 juta,” terangnya.
Ia menambahkan, setiap hari minggu sore, ring road Mojoagung selalu dijadikan ajang balap liar, dan pada hari itu, aparat berkorps cokelat selalu melakukan razia dikawasan tersebut.
“Setiap minggu puluhan kendaraan juga sudah terjaring, namun tidak ada efek jera, sehingga pemberlakuan denda maksimal ini semoga diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku balap liar,” ungkapnya. (fin/roh)