Reses DPRD Tuban, Petani Mengadu Dugaan Kecurangan Penyaluran Pupuk Subsidi

halopantura.com Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mendapat pengaduan dari petani terkait adanya dugaan kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pelanggar itu diantaranya harga jual pupuk yang mahal alias tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Hal itu disampaikan Hj. Tri Astuti usai menggelar kegiatan serap aspirasi (reses) di Desa Plumpang dan Sembungrejo di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dimana, kegiatan itu menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Keluhan petani yang selalu disampaikan yakin terkait kebutuhan pupuk yang mana dirasakan harga pupuk mahal,” tambah Tri Astuti Ketua Komisi IV DPRD Tuban usai kegiatan reses, Senin, (5/4/2021).

Selain itu, politisi perempuan asal Gerindra itu juga menjelaskan keberadaan pupuk tidak sesuai dengan musim pemupukan yang dibutuhkan petani. Sehingga berdampak pada kelangkaan dan harga pupuk mahal di Desa Plumpang dan Sembungrejo.

“Keberadaan pupuk tidak sesuai dengan musim pemupukan sehingga keberadaannya langka dengan harganya mahal, dan disaat musim panen harga gabah murah,” tegas wakil rakyat yang terpilih dari Dapil II Tuban meliputi Kecamatan Palang, Plumpang, dan Widang.

Tak berhenti disitu, dalam reses wakil rakyat itu juga mendapatkan pengaduan terkait adanya oknum penyedia pupuk yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga non subsidi. Kondisi itu dirasa merugikan para petani dan meminta dinas terkait untuk turun ke bawah dalam rangka kroscek kebenarannya.

“Ada oknum penyedia pupuk yang menjual pupuk non subsidi dengan kantong pupuk bersubsidi. Mohon dinas terkait kroscek ke agen maupun kios atau oknum nakal tersebut,” tegas mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tuban itu.

Sebatas diketahui, Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan 49/2020 yang mengatur HET pupuk subsidi.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg. Lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg. (rohman)

Tinggalkan Balasan