Residivis Pembobol Rumah Anggota Ditangkap Polisi

halopantura.com Blitar – Wawan Arik Dianto (39), salah satu warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia kerap membobol rumah warga di wilayah hukum kota Blitar.

Pelaku diringksu tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Ia ditangkap setelah membobol rumah milik anggota Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota.

“Pelaku melakukak aksinya di rumah anggota polisi yang saat itu dalam keadaan kosong,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Sabtu (27/7/2019).

Kapolres mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar rumah warga yang kelihatan dalam keadaan kosong. Setelah mendapatkan target, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu rumah.

“Pelaku masuk dengan cara menendang pintu dan membongkar isi rumah,” ujarnya.

Dari aksi kejahatannya di rumah anggota polisi, pelaku yang merupakan residivis kasus sama berhasil menggasak beberapa barang berharga. Diantaranya, gelang, cincin emas, dan sejumlah uang Rp 2,4 juta.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pengakuannya, sudah melakukan aksi pembobolan rumah kosong sebanyak 4 kali,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.(fin/roh)

Tinggalkan Balasan