Resnarkoba Polres Jombang Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Curanmor

halopantura.com Jombang – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menggerebek pesta sabu-sabu di wilayah Jombang. Dua orang ditangkap ketika sedang pesta barang haram.

“Dua pelaku ditangkap di Jombang ketika sedang pesta sabu, dan satu orang ditangkap di Pasuruan. Mereka berasal dari Kabupaten Pasuruan,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang kepada sejumlah wartawan, Jumat (22/2/2019) siang.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa rumah yang berada di jalan Dewi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang sering digunakan untuk pesta narkoba dan narkotika. Informasi itu, langsung ditindaklanjuti oleh anggota.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada pesta narkoba di TKP. Aparat berpakaian preman langsung menggerebeknya. Dua pelaku Achmad Soebandi alias Bandi (26) asal Desa Kunduran, Kecamatan Sukorejo, dan Moch Alief Syarifuddin alias Alief (21) asal Desa Candi binangun, Kecamatan Sukorejo diamankan di lokasi.

“Ditangkap dua orang ditangkap lokasi dengan Barang bukti yang diamankan yakni, 1 klip pastik berisi sabu dengan berat bersih 0,34 gram (berat kotor 0,51 gram), 1 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah HP merk Xiaomi warna samsung dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari Aris Mawan alias Nando yang berada di Pasuruan. Dari pengakuan itu, kemudian dikembangkan hingga tersangka Nando dibekuk di rumahnya Dusun Lemahbang, RT 01/RW 11, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 0,51 gram yang dibungkus bekas rokok. Polisi juga menyita 1 buah pipet, 1 buah HP merk LG warna hitam, 1 buah HP merk nokia warna putih, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 1.100.000.

“Saat diperiksa, tersangka Alif dan Bandi mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di sejumlah TKP di Jombang dan hasilnya dijual ke Pasuruan,” ucap AKP Mukid usai gelar rekonstruksi penangkapan pelaku di Mapolres Jombang.

Ia mengatakan, untuk para tersangka yang diduga jaringan Curanmor, kasusnya kini dalam penanganan Sat Reskrim untuk dilakukan pengembangan.

Mukid menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan