Restorative Justice, Pelaku Pembobol ATM di Pasuruan Berakhir Damai

halopantura.com Pasuruan – Pria berinisial AM (38), seorang petugas kebersihan asal Pasuruan, Jawa Timur bersyukur karena bebas dari jeratan kasus dugaan pencurian uang di ATM yang dilakukannya. Sebab, ia dimaafkan oleh korbannya, NJ (55).

Kasus pencurian diselesaikan secara damai. Polres Pasuruan Kota menghentikan kasus yang ditanganinya itu melalui keadilan restoratif atau restorative Justice.

Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti pihaknya memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” katanya, Kamis (21/7/2022).

Bima menyatakan kasus itu sudah ditutup melalui restorative justice. Surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat. Selain itu, pelaku juga bersedia mengganti kerugian.

“Serta (pelaku) juga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Bima menegaskan.

Sebelumnya, AM yang merupakan salah satu warga dari Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diduga telah melakukan pencurian uang dengan kartu ATM milik NJ (55) warga Jalan Anjasmoro Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Penarikan uang pada mesin anjungan tunai mandiri dilakukan menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Korban mengetahui uangnya diambil dari ATM melalui mobil banking. Penarikan dana pada ATM korban sejumlah Rp28.500.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi hingga diketahui pelakunya adalah AM.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap AM saat berada di rumahnya. AM ditahan di Rutan Polres Pasuruan Kota selama satu bulan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang menggunakan kartu ATM milik korban.

“Setelah disepakatinya keadilan restoratif, maka pelaku AM kini telah dibebaskan dari penahanan Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” katanya.

Baca juga : Dua Nelayan Tuban Tenggelam Usai Angkat Jarin

Baca juga : Unik, Petugas Lapas “Kampanyekan” Batik Khas Tuban

Bima menambahkan, restorative Justice merupakan suatu pendekatan penanganan kasus hukum yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan