Retribusi Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum Tuban Capai Rp 8,3 M
halopantura.com Tuban – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban dari sektor retribusi pajak parkir berlangganan di tepi jalan umum menunjukkan kinerja yang cukup bagus. Pasalnya, pendapatan dari sektor parkir itu selalu mengalami peningkatan di setiap tahunnya.
Pada awal penerapan di tahun 2017, dari sektor retribusi parkir berlangganan itu menyumbang PAD sekitar Rp 4 milyar. Jumlah tersebut mengalami terus peningkatan hingga di tahun 2019 mencapai sekitar Rp 8,3 milyar.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein ketika menerima kunjungan Studi Banding DPRD Kabupaten Ciamis, terkait pengelolaan retribusi parkir berlangganan. Rombongan wakil rakyat itu berjumlah 35 orang diterima diruang rapat Dandang Wacana Tuban, Kamis (23/01/2020).
Wabup Tuban menambahkan penerapan parkir berlangganan ini untuk memberikan pelayanan parkir sebaik-baiknya. Dulu sebelum ditetapkan, jasa parkir dalam prakteknya sering terjadi pungli yang dilakukan preman.
“Setelah ditetapkan parkir berlangganan, maka Pemkab Tuban berhak melakukan pengawasan dan penertiban. Jika ada yang melanggar akan dikenakan hukuman dan diberhentikan,” tegas Wabup Tuban.
Pemkab Tuban juga terus meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan menjalin kerjasama dengan pemilik toko atu pelaku usaha. Dimana, pelaku usaha juga diminta berkoordinasi terkait pengelolaan juru parkir mandiri.
“Jika ditemukan preman jalanan yang tetap melanggar maka akan dikenakan pidana. Ini semata-mata untuk memberikan efek jera dan penertiban,” jelasnya.
Sebatas diketahui, parkir berlangganan itu dikelola Dinas Perhubungan Tuban, dan di tahun 2019 memiliki 138 juru parkir resmi yang tersebar di jalan jalan, termasuk beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Jatirogo, Montong, Kerek dan Kecamata Merakurak. Seluruh petugas ditempatkan di pusat pusat keramaian dan pusat aktofitas sosial dan ekonomi.
Untuk besaran tarif parkir berlanganan, mulai kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 20 ribu untuk satu tahun. Sedangkan kendaraan roda empat dengan jumlah berat bruto (JBB) di bawah 3.500 Kg dikenakan tarif sebesar Rp 40 ribu satu tahun, dan kendaraan dengan JBB di atas 3.500 Kg dikenakan tarif Rp 60 ribu untuk satu tahun. (rohman)