Ribuan Pil Dobel L Asal Surabaya Masuk ke Jombang
halopantura.com Jombang – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menyita ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) atau biasa disebut pil koplo jenis dobel L yang dipasok dari Surabaya. Barang harap itu telah berada dalam kemasan plastik dan siap diedarkan di Kota Santri Jombang.
“Barang bukti telah kita amankan,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, Senin, (12/8/2019).
Ia mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus itu, anggotanya menangkap dua orang pengedar.
Meraka adalah Rama Agung Ardiyansyah alias Gombes (19) dan Muh Abdul Kholis (39). Keduanya beralamat di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
“Pelaku telah ditahan, pelaku merupakan satu jaringan dan tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan pil dobel L di jalan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang,” kata AKP Moch Mukid.
Pengungkapan kasus itu bermula adanya peredaran obat terlarang yang masuk ke Jombang. Selanjutnya, anggota Unit I Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP. Setelah didapati ciri-ciri pelaku, polisi langsung meringkusnya.
“Pelaku Muh. Abdul Kholis yang bekerja sebagai kuli bangunan kita tangkap terlebih dulu. Lalu dikembangkan dan membekuk pelaku Gombes yang pekerjaannya sebagai sopir,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dari pelaku Abdul Kholis, barang bukti yang disita 1 keresek plastik hitam berisi 3 plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 3.000 butir pil dobel L. 1 buah HP merk Oppo warna putih berikut simcardnya, serta uang tunai sebesar Rp 100.000 sebagai hasil penjualannya.
“Dari pengedar Gombes, disita barang bukti 1 plastik berisi 263 butir pil dobel L dari 1 bungkus bekas rokok Sampoerna mild berisi 15 butir pil dobel L yang disita dari saksi,” ujar Mukid.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan. Setelah terbukti menjadi pengedar pil haram, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
Mukid menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ribuan pil dobel L itu dipasok dari Surabaya dengan sistem ranjau. Hingga saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kedua tersangka kami kenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Mukid. (fin/roh)