Robertus Robet Jadi Tersangka Penghina TNI
Jakarta – Aktivis Robertus Robet menyandang status tersangka atas kasus penghinaan institusi TNI. Polisi pun bersikukuh penetapan tersangka sudah sesuai SOP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Pertama adalah dari pemeriksaan ahli. Kedua dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan,” ucap Dedi, Kamis (7/3/2019).
“Yang sudah mengakui. Jadi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk pasal 207-nya terpenuhi di situ,” imbuh dia.
Dedi mengatakan, pihaknya menjerat Robertus Robet dengan pasal 207 KUHP. Sebab, yang disampaikan tidak sesuai dengan data dan fakta dan justru malah mendiskreditkan.
“Tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya,” ucap dia.
Dedi mengatakan, tidak mempersoalkan bagi siapa saja yang ingin menyampaikan pendapat sepanjang memenuhi unsur pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ia pun membeberkan, kriteria yang harus dipatuhi pada pasal enam yakni pertama harus menghormati hak asasi orang dalam menyampaikan pendapat di muka publik. Kedua, harus menghormati aturan moral yang berlaku. Ketiga, harus mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat harus menjaga, dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
Dalam kasus ini, penyidik melihat Robertus Robet melanggar aturan tersebut saat berorasi di acara kamisan.
“Narasi-narasi yang disampaikan sangat mengganggu. Oleh karenanya dari penyidik menerapkan pasal 207 KUHP,”
Meski telah berstatus tersangka, Dedi meyampaikan Robertus Robet tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya 1 tahun 6 bulan.
“Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali,” tutup dia. (Ady Anugrahadi)
Sumber: Liputan6.com