Ruang Ibadah Konghucu Dirantai, Pemkab Persilahkan Lapor ke Polres Tuban
halopantura.com Tuban – Ruangan tempat kebaktian dan ibadah bagi umat Konghucu di Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban dirantai pengurus sejak beberapa hari yang lalu. Sampai saat ini, ruang ibadah itu belum bisa dibuka.
Polemik di internal umat Kelenteng itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban merasa prihatin. Bahkan, Pemkab siap memfasilitasi persoalan tersebut agar konflik tersebut tidak berlarut-larut yang dapat mengancam kerukunan umat di Bumi Wali Tuban.
“Apabila mereka (pengurus Kelenteng,red) minta difasilitasi oleh Pemkab Tuban, maka dipersilahkan melaporkan kejadian itu ke Bupati, lengkap dengan kronologis peristiwanya,” jelas Didik Purwanto, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban, Selasa, (15/1/2019).
Namun begitu, Didik Purwanto juga menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan di internal pengurus Kelenteng sendiri. Dengan berpedoman peraturan organisasi Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio Tuban.
“Tapi kalau mau diarahkan ke tindakan kriminal, maka dipersilahkan lapor ke Polres,” tambah mantan Camat Tambakboyo itu.
Pemberitaan sebelumnya, gejolak itu bermula ketika pelaksanaan kebaktian umat Konghucu pada hari Jumat, diduga ada unsur provokasi tentang asusila yang dilakukan oleh salah satu pendeta. Hal diungkapkan Bambang Djoko Santoso, Koordinator kebaktian agama Konghucu Klenteng Tuban, Senin, (14/1/2019).
Baca :https://www.halopantura.com/ada-provokasi-ruang-ibadah-konghucu-di-kelenteng-tuban-dirantai/
Bahkan, sempat bersitegang antar umat satu dengan yang lainnya setelah kejadian itu. Demi keamanan, pengurus pun memutuskan tempat ibadah yang di atas pintu masuk ruangan tertulis Lithang Konfusiani dirantai menggunakan satu gembok. (rohman)
[…] Baca : https://www.halopantura.com/ruang-ibadah-konghucu-dirantai-pemkab-persilahkan-lapor-ke-polres-tuban/ […]