Rugikan Negara Rp 102 Juta, Jaksa Tuntut Kades Cangkring 2 Tahun Penjara

haloantura.com Tuban – Kasmadi, Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dituntut Jaksa dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara saat sidang lanjutan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Pada sidang di Surabaya, terdakwa kita tuntut hukuman pidana selama dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” kata Arga JP Hutagalung, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Senin, (25/12/2017).

Kades Cangkring tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana desa (DD) dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015 lalu. Dana tersebut digunakan oleh Kades untuk pembangunan sumur bor dangan asesoris lainnya.

Namun saat pelaksanaan proyek terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa. Akibat perbuatan dari tersangka itu, proyek sumur bor yang berada di desa setempat menjadi mangkrak dan kurang berfungsi.

Ulah terdakwa membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 102 juta. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.

“Sidang selanjutnya di jadwalkan tanggal 9 Januari 2018 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” tambah Arga JP Hutagalung.

Sebatas diketahui, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban meriksa Kasmadi terkait dugaan penyalah gunaan dana desa Cangkring yang diadukan oleh masyarakat setempat pada Maret 2016 lalu. Pengaduan itu disampaikan oleh masyarakat yang mengatasnamakan forum peduli masyarakat Desa Cangkring.

Selanjutnya, Kasmadi digelandang oleh penyidik Kejari Tuban pada Rabu malam, (16/8/2017), sekitar pukul 19.15 Wib. Penahanan terhadap Kades Cangkring dinilai Jaksa karena alat bukti yang dimiliki sudah lengakap. (rohman)

Tinggalkan Balasan