Rugikan Negara Rp 152 Juta, DPP LIRA Soroti Kasus Korupsi Dana Desa di Mojoagung

halopantura.com Tuban – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyar (DPP LIRA) menyoroti terkait dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kasus tersebut menyeret Siti Ngatina, Kepala Desa (Kades) Mojoagung beserta suaminya, Haji Makmur. Meraka berdua telah ditahan di Lapas Tuban, dan kasus itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Akibat kasus itu, negara menanggung kerugian sekitar Rp 152 juta lantaran adanya dugaan proyek gagal untuk pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat pada tahun 2017 silam.

“Kasus itu harus dikawal,” kata Ketua Deputi Advokasi DPP LIRA, Hadi Purwanto, SH. MH, Minggu, (24/2/2018).

Ia juga mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban agar menuntu kedua terdakwa dengan hukuman pidana yang maksimal. Hal itu dilakukan agar memberikan efek jera buat terdakwa, dan nantinya semua kepala desa juga tidak ada lagi yang berani menyelewengkan uang negera.

“Kita meminta agar Jaksa menuntut (terdakwa, red) dengan hukuman maksimal, agar memberikan efek jera,” tegas Hadi Purwanto yang juga menjabat sebagai Ketua LIRA Karisidenan Bojonegoro.

Terkait kasus itu, Hadi Purwanto mencontohkan tuntutan Jaksa pada kasus korupsi yang menerpa Tuminto, Kades Plumpang, Kecamatan Plumpang. Tuban. Terdakwa dijebloskan lantaran terlibat kasus korupsi dari renovasi pasar Plumpang dengan biaya Rp 900 juta.

Dana tersebut berasal dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada tahun 2013 -2014 silam. Selanjutnya, Jaksa menuntut Tuminto dengan hukuman 4 tahun penjara, dan divonis hukuman pidana oleh Hakim satu tahun penjara.

“Kasus pasar Plumpang cerminan adanya indikasi permaian tuntutan dan kerugian sama-sama uang negara,” ungkap Hadi Purwanto.

Atas temuan itu, ia meminta agar pengawas Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)  melakukan investiga ke Kejaksaan Tuban. Hal itu untuk memastikan adanya dugaan indikasi permainan  tuntutan.

“Kita minta jangan sampai ada permainan tuntutan terhadap kasus korupsi dana desa maupun alokasi dana desa. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, Nur Hadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, mengatakan proses kasus itu masih dalam proses persidangan. Sidang berikutnya (senin depan,red) akan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

“Setelah itu jika tidak ada halangan sudah masuk sidang tuntutan,” terang Nur Hadi.

Sebatas diketahui, penahanan terhadap kedua tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat yang menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.

Anggaran proyek itu disetujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Ditengah perjalanan, ternyata proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran dianggarkan di tahun 2017.

Baca : https://www.halopantura.com/massa-dukung-kejari-tuban-usut-tuntas-korupsi-di-desa-mojoagung/

Baca : https://www.halopantura.com/korupsi-di-desa-mojoagung-penyidik-kejari-tuban-buru-tersangka-baru/

Akibat proyek itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan pasangan suami istri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan. (rohman)

Tinggalkan Balasan