Rugikan Negara Rp 7 M, Kejaksaan Negeri Tuban Tahan Kades Suwalan

halopantura.com Tuban – Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban akhirnya menahan Sukirman, Kepala Desa (Kades) Suwalan, Kecamatan Jenu, Tuban, Kamis, (23/11/2017). Oknum Kades itu diduga terlibat kasus korupsi terkait jual beli tanah negara dengan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.

Sekitar pukul 16.00 Wib, Sukirman digelandang keluar oleh penyidik Seksi pidana Khusus Kejari Tuban dari ruang pemeriksaan. Selanjutnya, Sukirman di bawa ke sel tahanan Lapas Kelas II Tuban untuk menjalani penahanan setelah ditetapkan tersangka.

“Tersangka telah kita tahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Teguh Basuki HY.

Pengungkapan kasus itu atas laporan masyarakat desa sekitar. Selanjutnya, penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan secara mendalam terakit laporan tersebut. Hingga akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Kita tahan (Kades Suwalan, red) sekitar pukul 16.00 Wib,” ungkap Teguh Basuki HY kepada wartawan ini.

Penahanan terhadap tersangka terkait dengan dugaan korupsi proses jual beli tanah negara bebas di Desa Suwalan dengan luas lahan sekitar 20 ha pada tahun 2016. Perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara membuat surat keterangan penguasaan tanah negara bebas secara tidak benar.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar,” beber Teguh Basuki HY.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan sangkaan melanggar Primair pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo.

Serta Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidikan kasus korupsi di Desa Suwalan ini terus dikembangkan. Diduga masih ada keterlibatan pihak terkait lainnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan