Rumah Mewah Digerebek Polisi, Sehari Pelaku Mampu Produksi 400 Liter Arak

halopantura.com Tuban – Sehari Suwarno (50), salah satu warga Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jatim, mampu memproduksi arak siap edar sebanyak 400 liter.

Hal itu terungkap setelah rumah mewah miliknya digerebek Polres Tuban. Tak main-main, dalam menjalankan bisnis merah itu, pelaku menyimpan sekitar 3.600 liter Baceman (bahan baku arak) di 7 kolam yang berada di dalam rumahnya.

“Ada 7 kolam yang digunakan untuk menyimpan 3.600 Baceman, dan sehari pelaku mampu memproduksi arak 400 liter,” jelas AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Polres Tuban, Selasa, (2/4/2019).

Menurutnya, pelaku merupakan pemain lama sudah tiga kali digerebek anggota dengan kasus yang sama, dan kembali memproduksi arak lagi. Minuman arak itu dikirim pelaku ke luar Tuban, termasuk Surabaya.

“Arak itu dikirim ke Surabaya dan sekitarnya. Barang bukti yang diamankan ada 30 arak siap edar sisa penjualan,” tegas Kapolsek Semanding.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, mengungkapkan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan pasal 204 KUHP atau pasal 136 Jo pasal 75 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Kita terapkan Undang-undang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” jelas Kapolres Tuban.

Hal sama juga disampaikan Bupati Tuban H. Fathul Huda. Ia meminta agar pelaku dihukum maksimal untuk memberikan efek jera.

“Keberadaan miras atau arak merusak generasi muda, makanya setiap pelaku harus dihukum tegas,” jelas Bupati Tuban.

Lebih lanjut, Bupati Tuban meminta kepada masyarakat yang mengetahui tempat yang digunakan untuk produksi arak agar melapor. Tujuannya untuk menciptakan Tuban bebas dari peredaran miras atau arak.

“Kita juga akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang berani melapor jika ada produksi arak,” tegas Bupati Tuban.

Pemberitaan sebelumnya, Polres Tuban kembali membongkar pabrik minuman keras (Miras) Arak, berada di rumah mewah di dekat kompleks makam di Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban, Jatim.

Pabrik arak itu dibongkar atas laporan masyarakat, dan diketahui milik Suwarno (50) warga desa setempat. Pelaku merupakan pemain lama yang sudah tiga kali digerebek petugas dengan kasus yang sama.

Barang bukti yang diamankan 30 liter arak siap edar, Baceman ada 3.600 liter, dan beberapa alat untuk produksi Arak. (rohman)

Tinggalkan Balasan