Rumah Pengedar Sabu Digerebek Polisi
halopantura.com Jombang – Pengedar sabu Mohamad Imron alias Shampo (40) digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang di rumah persembunyiannya, di Dusun Kedungmlati, Desa Kedungpapar, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Dari Shampo, anggota diamankan barang bukti Narkotika Sabu seberat 3,9 gram. Termasuk tersangka telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan,” ungkap Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Senin (18/11/2019).
Penangkapan di tempat tinggalnya pada Minggu malam (17/11/2019) jam 23.45 WIB. Dimana, penggerebakan terhadap pengedar Narkotika tersebut bermula dari tertangkapnya dua orang budak sabu bernama Pendi dan Bajak di Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno.
Saat ditangkap, Pendi dan Bajak diduga baru saja usai mengkonsumsi sabu-sabu. “Setelah kami interogasi, keduanya mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari tersangka Shampo,” kata Yogas.
Dari pengakuan itu, petugas langsung meluncur ke tempat tinggal Shampo dan melakukan penangkapan. Dari penggeledahan, ditemukan 10 klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,954 gram dan uang Rp 100.000.
Selanjutnya, pria yang alamat rumahnya di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang dibawa ke Mapolsek Mojowarno beserta sejumlah barang buktinya. Shampo kemudian ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu dan dijebloskan ke penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Yogas mantan Kapolsek Gudo Jombang. (fin/roh)