Sabu Dipasok dari Surabaya, Dua Pengedar Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
halopantura.com Tuban – Sepak terjang dua pengedar sabu yang menguasai wilayah hukum Tuban berhasil diringkus tanpa perlawanan. Mereka diamankan di lokasi berbeda oleh anggota Satresnarkoba Polres Tuban.
“Kedua pelaku, pengguna dan pengedar sabu,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Rabu, (1/1/2020).
Pelaku yang pertama diketahui bernama Rahmad Hariyanto (34), seorang sopir asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Ia selama ini menjadi target operasi (TO) anggota lantaran merasakan masyarakat, hingga akhirnya berhasil diringkus.
Dari tangan pelaku diamankan satu poket sabu seberat 0,97 gram, satu poket sabu 0,96 gram, 0,58 gram, dan 0,26 gram. Serta disitu dua butir inex, dan alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca.
“Pelaku (Rahmad Hariyanto, red) masuk TO, dan masih di tahan di Polres. Barang bukti sabu, alat hisap, dan dua butir inex telah kita amankan,” terang Kapolres Tuban.
Kemudian anggota berhasil meringkus Masroni (40), seorang sopir asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diringkus petugas di wilayah kota tanpa perlawanan.
Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket sabu berat 1,02 gram, satu bungkus rokok, dan alat hisap sabu. Selanjutnya, para pelaku digelandang ke Mapolres Tuban guna proses hukum lebih lanjut.
“Semua barang (sabu, red) berasal dari Surabaya, kasus ini masih dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba, dan kami berharap tidak putus disini,” ungkap perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 14 tahun penjara. (rohman)