Sadar Bikin Kesalahan, Ketua Demokrat Tuban Minta Maaf ke Masyarakat

halopantura.com Tuban – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban, Imam Sutiono, mengaku bersalah dan minta maaf kepada masyarakat setelah dirinya viral karena ditilang polisi.

Ia ditiling karena melanggar lalu lintas lantaran mengendarai sepeda motor tanpa spion dan tidak mengenakan helm disaat melalukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke kantor KPU kabupaten setempat pada beberapa lalu.

Permintaan maaf itu disampaikan Imam Sutiono di ruang Satlantas Polres Tuban, Kamis (18/5/2023). Kader partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu pun mengaku kesalahannya dengan menandatangani surat tilang di mapolres setempat.

Imam Sutiono mengaku pada beberapa hari terakhir ini banyak nitizen yang membahas terkait kelalaian dirinya. Dimana, kemarin dalam waktu pendaftaran bacaleg di KPUD dirinya mengendarai sepeda motor tidak memakai helm.

“Hari ini saya seperti dengan masyarakat lainnya yang insyaallah saya sudah menyelesaikan terkait surat tilang ini,” ungkap Imam Sutiono yang juga Wakil Ketua DPRD Tuban.

Lalu ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas ketika berkendara. Terus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Tuban atas apa yang terjadi  kepada dirinya.

“Saya juga minta maaf kepada seluruh jajaran Polres Tuban terutama teman-teman lalu lintas. Terima kasih,” ucap Anggota DPRD Tuban itu.

Satlantas Polres Tuban menjelaskan jika Imam Sutiono melalukan pelanggaran lalu lintas saat pendaftaran caleg di KPU Tuban, Minggu (14/5/2023).

“Pak Imam Sutiono ini berkendara roda dua menuju KPU dengan tidak melengkapi spion dan tidak memakai helm,” tegas Iptu Sampir Santoso, KBO Satlantas Polres Tuban.

Pada saat melanggar, Imam Sutiono minta maaf kepada pihak kepolisian karena belum bisa datang ke kantor Satlantas Polres Tuban untuk menandatangani surat tilang. Kendati demikian, polisi menilai Ketua Demokrat itu kooperatif untuk bersedia ditilang.

“Beliau bersedia untuk ditilang dan mohon waktu untuk datang ke polres sendiri. Karena pada hari Senin sampai Rabu ada kegiatan di luar kota sehingga pak Imam baru bisa datang hari ini Kamis,” jelasnya.

Imam Sutiono dinilai melanggar UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana, dia dikenakan pasal 285 ayat 1 karena mengendarainya sepeda motor tanpa memakai helm, dan pasal 291 ayat 1 tentang teknis yakni motornya tak ada spion.

“Penilangan sesuai pelanggarannya yaitu pasal 285(1) tidak memakai helm dan pasal 291 (1) tentang teknis,” terang Iptu Sampir.

Sebatas diketahui, pendaftaran Bacaleg DPRD Tuban Partai Demokrat ke kantor KPU Kabupaten Tuban, Minggu (14/5/2023), berlangsung meriah.

Kemeriahan itu terlihat dari rombongan kader partai datang dengan sejumlah becak yang dinaiki bacaleg. Suasana kian semarak dengan tampilnya hiburan Reog Ponorogo.

Baca juga : Daftarkan Caleg 2024, Ketua Demokrat Tuban Malah Kena Tilang Polisi

Baca juga : Aktivitas Tambang Diprotes Warga Tuban, Bambang: Penindakan Kewenangan Kepolisian

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Imam Sutiono, sambil mengendarai sepeda motor tanpa spion berada paling depan.

Mirisnya lagi, Wakil Ketua DPRD Tuban itu naik motor tanpa mengenakan helm dengan posisi percaya diri pakai kaca mata hitamnya. Akibat ulahnya itu, petinggi parpol Tuban tersebut terkenal tilang pihak kepolisian lantaran menabrak aturan lalu lintas. (rohman)

Tinggalkan Balasan