Sales Minyak Goreng Gelapkan Uang Rp 14 Juta
halopantura.com Jombang – Seorang pria nekat menggelapkan uang kantornya hanya untuk kebutuhan foya-foya. Akibatnya, pelaku bernama Dwi Adi Nugroho asal Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang harus berurusan dengan Polsekta Jombang.
Dwi Adi ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari perusahaanya, PT Bima di Jalan Panglima Sudirman, Jombang. Pria yang bekerja sebagai sales itu dilaporkan menggelapkan 100 karton minyak goreng atau senilai Rp 14 juta.
“Setelah ada laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku kita tangkap beserta barang buktinya,” kata AKP Suparno, Kapolsekta Jombang kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).
Kapolsek mengungkapkan, awalnya, pria berusia 32 tahun itu tidak ada masalah dalam pekerjaanya. Namun, setelah perusahaan melakukan audit, ternyata uang berkurang dan tidak distorkan oleh pelaku.
“Uang hasil penjualan minyak goreng tersebut dugunakan untuk berfoya-foya,” ujar Kapolsek.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita dari tindak kejahatannya berupa ATM Bank CIMB, satu lembar order form, data absen, serta slip gaji. Semua barang bukti tersebut atas nama pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, sales itu langsung dijebloskan kedalam penjara. Dia dijerat pasal 374 KHUP tentang penggelapan dalam jabatan. (fin/roh)