Sambut Jokowi, Wartawan Tuban Gelar Aksi Teatrikal Pembunuhan Jurnalis
halopantura.com Tuban – Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Tuban menggelar aksi damai teatrikal yang menggambarkan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, dibunuh oleh Nyoman Susrama pada tahun 2009 silam. Aksi itu dilaksanakan di depan balai wartawan, jalan Pramuka Tuban, Jumat, (1/2/2019).
Aksi teatrikal itu digambarkan, seorang wartawan memerankan Prabangsa yang sedang dihajar oleh Susrama bersama komplotannya dengan kondisi diikat diatas kursi. Setelah dihajar, jurnalis itu dibuang ditengah laut dalam kondisi hidup, dan ditemukan meninggal.
Teatrikal itu sebagai pesan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang saat ini di jadwalkan akan melintas di jalur Pantura Tuban menuju Rembang, Jawa Tengah. Dengan harapan, Presiden mencabut remisi untuk Nyoman Susrama, otak pembunuh terhadap jurnalis Radar Bali itu.
“Aksi ini sudah ke dua kalinya, dan kita kembali mendorong pak Presiden untuk mencabut remisi buat pembunuh Jurnalis, karena kebijakan itu telah menciderai kebebasan pers” kata Edy Purnomo salah satu wartawan Tuban.
“Kami ingin pesan para wartawan ini bisa langsung sampai ke Presiden Joko Widodo,” tambah Khusni Mubarok, koordinator aksi.
Menurutnya, perbuatan Susrama tidak patut diberikan remisi karena dia selaku otak pembunuh jurnalis yang telah direncanakan. Sehingga pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara 20 tahun untuk I Nyoman Susrama, telah mecederai sendi-sendi pers sebagai pilar demokrasi.
“Kita meminta agar pak Presiden mencabut remisi,” tegas Khusni Mubarok.
Pemberitan sebelumnya, Forum Wartawan Tuban (FWT) menggelar aksi solidaritas, di bundaran patung Tuban, Senin, (28/1/2019). Meraka menuntut agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi untuk Nyoman Susrama, pembunuh terhadap jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Selain itu, bundaran patung Tuban para jurnalis juga melakukan tanda tangan diatas spanduk sebagai bentuk dukungan agar Presiden segera mencabut remisi yang diberikan kepada Susrama dalang pembunuh wartawan Bali itu.
Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelumnya.
Kemudian Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakannya terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup. (rohman)