Sampai Agustus 2022, Realisasi Retribusi Pajak PBG di Tuban Masih Nihil

halopantura.com Tuban – Realisasi retribusi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang dikenal persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Tuban masih tercatat nihil sejak Januari sampai Agustus 2022.

Alasannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban belum bisa menerbitkan PBG dari ratusan pemohon yang telah mengajukan. Sebab, Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim peneliti Teknis (TPT) bangunan gedung belum dibentuk oleh Bupati Tuban, Senin (8/8/2022).

Kondisi tersebut dibeberkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Tuban.

“Retribusi persetujuan bangunan gedung belum ada,” terang Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR dan PRKP Tuban, Andi Setiawan.

Ia menjelaskan besaran retribusi sekali diterbitkannya PBG ini bermacam-macam. Hal tersebut tergantung dari bangunan tata ruang, fungsinya, dan lainnya.

“Besaran retribusi macam-macam tergantung luas lahan dan fungsinya juga,” ungkap Andi panggilan akrabnya.

Pemkab Tuban pun telah mencatat ada sebanyak 396 pemohon PBG belum bisa diproses lebih lanjut lantaran masih terkendala administrasi. Jumlah tersebut tercatat sejak bulan Agustus 2021 sampai Agustus 2022.

“Dari 396 permohonan yang masuk, 218 perbaikan ulang, 36 selesai verifikasi, 63 verifikasi ulang dan 78 belum verifikasi,” jelas Andi.

Ia kembali menjelaskan jika persyaratan pemohon dinyatakan lengkap administrasi, maka nantinya tim TPA dan TPT bangunan gedung akan melakukan verifikasi terkait kesesuaian dari berkas yang diajukan.

Lalu jika dinyatakan lengkap oleh tim, selanjutnya Pemda Tuban akan menerbitkan PBG. Kendati demikian, sampai saat ini tim belum bisa memverifikasi berkas pemohon yang sudah lengkap karena TPA dan TPT belum terbentuk.

“Hari ini belum di verifikasi karena tim belum terbentuk,” terang Andi.

Atas kondisi itu, Pemkab Tuban menilai bangunan yang berdiri sejak awal tahun secara otomatis tidak memiliki izin PBG. Sebab, sampai saat ini Pemda belum bisa menerbitkan karena TPA dan TPT masih proses.

“Secara otomatis belum ada PBG. Karena pembentukan tim masih proses,” beber Andi.

Persoalan tersebut membuat para pelaku usaha panik dan resah lantaran lambatnya reaksi pemerintah terkait mengurus izin mendirikan bangunan atau PBG di wilayah hukum Tuban. Situasi ketidakpastian dalam penerbitan PBG itu berpotensi mengganggu iklim  investasi di Kabupaten Tuban.

Salah satu keluhan tersebut disampaikan Edi Suwito Pimpinan CV. Varia Rekatama, Rabu (3/8/2022). Ia menceritakan telah melakukan pendaftaran atau permohonan PBG secara online untuk bangunan tempat usaha atau gedung penyimpanan batu alam di lahan sekitar 2.654 meter persegi di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Tuban.

“Permohonan secara online kita ajukan pada 28 Oktober 2021 lalu,” ungkap Edi Suwito Pimpinan CV. Varia Rekatama.

Baca juga : Genjot Program Unggulan, Dinas Pendidikan Tuban Terus Berinovasi Demi Tingkatkan Kualitas

Baca juga : Iklim Investasi Terganggu, Pengusaha Resah Perizinan PBG di Tuban Dinilai Lambat

Setelah itu, dia menjelaskan permohonan tersebut telah diperiksa oleh operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Tuban. Alhasil, berkas pengajuan tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan No. 640/022/414.111/2022.

“Meskipun dinyatakan lengkap, namun sampai saat ini kurang lebih 7 bulan permohonan PBG kami belum diterbitkan,” keluh Edi Suwito. (rohman)

1 Komentar
  1. […] Baca juga : Sampai Agustus 2022, Realisasi Retribusi Pajak PBG di Tuban Masih Nihil […]

Tinggalkan Balasan