Sanksi Pecat, Ketahuan Jual Kursi Penerimaan Siswa Baru
halopantura Tuban – Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban diminta melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun ini. Supaya praktik jual beli bangku sekolah negeri yang dilakukan oknum orang tua wali murid tidak terjadi di pendidikan Tuban.
Hal itu disampaikan Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein dan akan memberikan sanksi tegas buat oknum kepala sekolah yang ketahuan atau terbukti melakukan praktik itu. Sanksi terberat dikatakan Wabup adalah pemberhentian secara tidak terhormat buat oknum yang melakukannya.
“Jika terbukti ada praktik itu (jual beli bangku sekolah, red), maka akan kita tindak tegas dan akan kita copot jabatan kepala sekolah,” tegas Wabup Tuban, Sabtu, (3/6/2017).
Menurutnya, proses PPDB di tahun ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan jangan sampai ada kecurangan. Karena itu dapat mencoreng citra dunia pendidikan, tetapi praktik itu tidak ada di Tuban.
“Saya jamin praktik tersebut tidak ada, karena saya juga langsung melakukan pengawasan. Jika ada langsung laporkan,” tegas Wabup Tuban.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid, memastikan bahwa tidak ada penjualan kursi PPDB di sekolah negeri atau favorit. Sebab semua lembaga pendidikan telah sepakat untuk melakukan PPDB dengan baik, benar dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya pastikan tidak ada jual beli dalam kursi bangku sekolah. Jika ada, maka sangsi berat menanti dan laporkan jika mengetahui hal itu,” ungkap Nur Khamid. (mus/roh)