Sapa Pemilik Warkop, Wali Kota Kediri Imbau Tak Jual Rokok Polos

halopantura.com Kediri Kota – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengimbau agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal atau rokok polos. Hal itu disampaikan ketika menyapa para pemilik warung kopi (Warkop) yang ada di 46 kelurahan di Kota Kediri dilakukan secara daring di Command Center, Senin (30/8/2021).

Kegiatan ini juga menggandeng Bea Cukai Kediri. Termasuk, dilakukan pemahaman dan sosialisasi tentang aturan perundangan terkait rokok polos atau ilegal.

Wali Kota Kediri menyampaikan sosialisasi ini sangat penting sekali mengingat di Kota Kediri banyak warung kopi. Walaupun begitu, menurut Wali Kota Kediri sejauh ini semua warung kopi di Kota Kediri aman dari rokok polos.

“Terima kasih untuk rekan-rekan pemilik warung kopi mau berdiskusi bersama menerima paparan dari Bea Cukai terkait rokok polos karena ini penting sekali bagi kita semua. Saya berharap bapak dan ibu bisa mendengarkan apa yang disampaikan Bea Cukai sehingga  kalau ada rokok-rokok polos mohon untuk tidak diperjualbelikan dan mungkin bisa dilaporkan. Kota Kediri ini tempatnya warung kopi, tapi saya yakin warung-warung kopi di Kota Kediri ini tertib. Artinya saya lihat di Kota Kediri ini jarang sekali rokok-rokok polos,” ujarnya.

Wali Kota Kediri berharap dana bagi hasil cukai dan tembakau bisa termanfaatkah dengan baik khususnya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Di masa pandemi Covid-19 ini, Wali Kota Kediri juga meminta para pemilik warung kopi untuk tertib dan patuh protokol kesehatan.

“Di era pandemi ini, saya minta teman-teman di warung kopi juga menjaga protokol kesehatan karena di warung kopi itu tempat bertemunya orang untuk bertukar informasi, mencari informasi melalui wifi, dll,” pesannya.

Di tempat yang sama, Hendratno Argosasmito selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama memaparkan kategori rokok ilegal. Diantaranya, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai; rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya dipalsukan, sudah pernah dipakai, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personalisasi.

“Kalau ada marketing datang menawarkan rokok namun tidak ada pita cukainya lebih baik jenengan tolak. Karena nanti kalau jenengan terima dan ada petugas kami keliling dan diketemukan nanti akan menjadi masalah. Semoga ini bisa membuka wawasan bapak/ibu sekalian para pedagang kopi di Kota Kediri,” jelasnya. (yud/fin/roh)

Tinggalkan Balasan