Satgas Covid-19 Tuban Nilai Anak Muda Mendominasi Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat
halopantura.com Tuban – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, menilai anak muda masin mendominasi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama aturan PPKM Darurat. Namun begitu, secara keseluruhan masyarakat Tuban sudah memiliki kesadaran yang cukup baik dalam mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang telah dimulai sejak 03 sampai 20 Juli 2021.
“Masyarakat sudah cukup baik dari hari ke hari,” kata Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon disela-sela meninjau vaksinasi masal di halaman TITD Kwan Sing Bio Tuban, Kamis, (15/7/2021).
Namun begitu, Dandim 0811 Tuban mengakui masih ada orang-orang yang masih bandel untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat. Diantaranya, 80 persen kalangan anak muda masih terlihat berkerumun meskipun warung telah ditutup pada malam hari.
“Walaupun warung di tutup, mereka (anak muda, red) tetap saja di perempatan dan berkumpul dengan tetangga-tetangganya naik motor, itu berkumpul. Kalau warung sudah banyak mematuhi. Tentunya dengan imbau dari kita,” jelas Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban itu.
Pemkab Tuban juga telah mengambil kebijakan dengan melakukan memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) disejumlah titik selama penerapan PPKM Darurat. Langkah itu diambil sebagai upaya untuk mencegah mobilitas atau kerumunan yang bisa memicu penularan virus corona.
“Untuk mengurangi mobilitas maka dilakukan upaya pemadaman lampu. Tetapi, tidak semua lampu dipadamkan,” terang Letkol Inf Viliala Romadhon.
Ia menegaskan pemadaman lampu mulai pukul 20.00 Wib ini cukup efektif untuk mencegah mobilitas masyarakat di malam hari. Dan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan unsur pemerintah juga melakukan patroli selama pemadaman lampu guna mengantisipasi kriminalitas.
“Dengan mematikan lampu kita tetap melakukan patroli. Kita sudah tahu titik-titik yang disasar anak-anak muda,” jelasnya.
Lebih lanjut, petugas Satgas Covid-19 akan terus melakukan razia dan patroli di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran selama PPKM Darurat. Termasuk, memberikan sanksi tegas bagi para pelaku pelanggaran. (rohman)