Satgas Covid-19 Tuban Terkesan Tak Kompak Terkait Pemberlakuan Jam Malam
halopantura.com Tuban – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, meralat kebijakan dalam tempo yang singkat terkait pemberlakuan aktivitas jam malam. Kebijakan yang diambil itu terkesan plin plan dalam rangka menangani penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Endah Nurul Komariyati, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tuban, Kamis (15/10/2020), mengungkapkan perpanjangan pemberlakuan aktivitas jam malam hingga akhir bulan Oktober 2020. Namun ungkapan tersebut diralat dan dibatalkan.
“Penerapan jam malam sampai tanggal 15 Oktober 2020,” kata Endah Nurul Komariyati menjawab pemberlakuan jam malam tidak diperpanjang, Jumat, (16/10/2020).
Baca : https://www.halopantura.com/pemkab-tuban-kembali-perpanjang-pemberlakuan-jam-malam-sampai-akhir-oktober-2020/
Alasan jam malam tidak diperpanjang karena tren angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Tuban sudah menurun pada beberapa hari. Sehingga, pembatasan aktivitas kegiatan jam malam diatas pukul 22.00 Wib ditiadakan.
“Sudah mereda dan berkurang (kasus Covid-19, red),” ungkap Endah Nurul Komariyati.
Dengan tidak pembatasan jam malam, Satgas Covid-19 berpesan agar masyarakat tetap bersikap waspada, tidak keluar rumah jika tidak ada aktivitas yang penting, dan mematuhi protokol kesehatan. Serta masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan euforia yang bisa memicu peningkatan kasus Covid-19.
“Masyarakat diminta tetap waspada dan jangan keluar rumah jika tidak penting. Tidak usah euforia,” tegas Endah yang juga menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana, menyampaikan pembatas jam malam telah berakhir sampai tanggal 15 Oktober 2020.
“Berlakunya sampai tanggal 15 Oktober, ketika tidak ada surat maka itu sudah selesai,” ungkap Sekda Tuban.
Ia menjelaskan dalam rangka menekan angka Covid-19 maka tetap diadakan operasi yang dilakukan Satpol PP bersama penegak hukum lainnya. Dan diharapkan kegiatan malam yang sifatnya tidak perlu untuk tidak dilakukan.
“Pembekalan jam malam sangat efektif, angka Covid-19 berkurang,” tambah Budi Wiyana.
Lebih lanjut, jika nantinya ada lonjakan tinggi terkait angka kasus Covid-19, maka akan dilakukan evaluasi dengan melihat berbagai pertimbangan.
“Jika ada lonjakan tinggi akan di evaluasi. Tidak semerta-merta langsung dilakukan penerapan jam malam tetapi menunggu evaluasi,” tegasnya.
Sebatas diketahui, penerapan jam malam itu dilaksanakan pasca Kabupaten Tuban kembali ditetapkan zona merah pada akhir bulan Agustus 2020.
Pemkab Tuban memberlakukan jam malam tahap pertama sejak tanggal 1 sampai 15 September 2020. Dari upaya itu, Tuban kemudian Tuban berstatus zona oranye.
Meskipun berstatus zona oranye, Pemkab Tuban kembali memperpanjang jam malam tahap II mulai sampai 30 September 2020. Kemudian, diperpanjang tahap III mulai tanggal 1 Oktober sampai 15 Oktober 2020.
Selama kurun jam malam di berlakukan, maka aktivitas masyarakat atau kegiatan diatas 22.00 Wib harus ditiadakan. Kecuali kegiatan SPBU dan fasilitas kesehatan yang masih boleh beraktivitas. (rohman)