Satpol PP Beda Sikap, Bawaslu Tuban Copot Paksa APK Melanggar di Masa Kampanye Pemilu 2024
halopantura.com Tuban – Bawaslu Tuban mulai mencopot paksa sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di area terlarang dan pemasangannya melanggar aturan di masa kampanye Pemilu 2024.
Penertiban tersebut dilakukan serentak setelah ultimatum atau rekomendasi Bawaslu Tuban tak dihiraukan calon anggota legislatif (caleg) ataupun partai politik (parpol), pada Jumat (5/1/2024).
Dalam kegiatan itu, pihak Satpol PP dan Bakesbangpol Tuban terkesan setengah hati untuk ikut penertiban APK yang melanggar. Salah satunya terlihat ketika pencopotan APK di wilayah kota.
Petugas Satpol PP dan Bakesbangpol nampak tak terlihat dalam penertiban APK yang melanggar di wilayah kota. Namun begitu, Bawaslu tetap bergerak untuk mencopot paksa APK tersebut meskipun tanpa kehadiran mereka.
“Ini rekomendasi kedua, kami tidak bisa membiarkan pelanggaran terjadi terus menerus,” ungkap Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin.
Menurutnya, kegiatan ini tidak secara tiba-tiba untuk melakukan penertiban sendiri. Namun sebelumnya ada upaya koordinasi, dan Bawaslu juga telah menyampaikan surat rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.
“Pertama (surat rekomendasi, red) kepada KPU agar disampaikan kepada partai politik untuk menurunkan sendiri, dan itu sudah keluar surat dari teman-teman KPU kepada partai politik tapi tidak kunjung ada penertiban secara mandiri,” tambah M. Arifin.
Kemudian, Bawaslu juga sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Tuban untuk menertibkan APK yang melanggar aturan di masa kampanye ini. Namun, rekomendasi tersebut terkesan tak kunjung ditindak lanjuti oleh aparat penegak perda.
“Begitu pula rekomendasi kita ke Satpol PP dalam hal penertiban alat peraga kampanye, tapi juga tidak ada gerakan. Saya melihatnya begitu,” terang M. Arifin.
Arifin mengaku pelanggaran ini terjadi secara terus menerus, dan ada pembiaran. Sehingga ada inisiatif, Bawaslu mengajak mereka semua dengan berkoordinasi untuk bersama-sama melakukan penertiban di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban lewat program “Jumat Bersih”.
“Semua hari ini serentak melakukan penertiban, khususnya alat peraga yang sangat-sangat menonjol sekali yang melanggar,” terang Arifin.
Sementara itu, Satpol PP Tuban menepis jika dirinya tidak mendukung penertiban APK yang melanggar aturan. Namun, dirinya mengingatkan agar proses penertiban dilakukan secara tim yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Bakesbangpol, dan KPU Kabupaten Tuban.
“Proses penertiban sudah disepakati yang turun adalah tim. Tim itu berarti Bawaslu, Satpol PP, Bakesbangpol, dan KPU,” jelas Gunadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban.
Ia menyebut saat penertiban APK pada hari Jumat terlihat tim tidak lengkap. Oleh sebab itu, kalau tim tidak lengkap lebih baik dilakukan secara sendiri-sendiri.
“Kalau tidak tim, lebih baik sendiri-sendiri saja. Kalau tim ya tim. Kami menghendaki semua terlihat. Kalau tidak semua, ya lebih baik masing-masing, kami sudah melakukan penertiban,” tegas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban.
Baca juga : Kecewa Kebijakan Bupati, Pengurus KONI Tuban Mogok Tutup Operasional Kantor
Baca juga : Bawaslu Bantah Paslon AMIN Sempat Dipersulit Kampanye di Tuban
Lebih lanjut, Satpol PP Tuban mengaku memiliki niat baik untuk bersama-sama melalukan proses penertiban APK melanggar di masa kampanye ini. Ia mencontohkan, petugas trantib di masing-masing kecamatan juga ikut dalam kegiatan tersebut, dan penertiban hari Jumat ini masih ranah tingkat kecamatan.
“Tadi ranahnya tingkat kecamatan, belum tingkatnya Satpol PP Kabupaten. Biar diagendakan lagi, kalau memang masih diperlukan,” pungkasnya. (rohman)