Satpol PP Bojonegoro Garuk Empat Pasang Bukan Suami Istri
halopantura.com Bojonegoro – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar razia disejummlah rumah kos yang ada diseputaran kota Bojonegoro, Selasa (09/01/2018). Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan 4 pasang bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar kos.
Siti Andriani, Kasi Tehnis Fungsional Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menjelaskan, empat pasang bukan suami isteri itu diamankan dari rumah kos yang berada di Jalan Lisman, Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Saat didatangi petugas, mereka sempat terkejut dan tidak bisa menunjukkan bukti resmi hubungan sah sebagai suami isteri.
“Empat pasang bukan suami isteri kami amankan dari kos-kosan yang ada di Jalan lisman, Desa Campurejo. Mereka kami bawa kekantor karena tidak bisa menunjukkan bukti resmi hubungan yang sah sebagai suami isteri,” katanya.
Empat pasang yang terjaring Satpol PP Bojonegoro ini masing-masing warga dari Kabupaten Bojonegoro. Ketika dimintai keterangan, empat pasang itu saling beralasan. Meski demikian, petugas penegak Perda tetap memberikan sangsi administrasi berupa surat pernyataan dan pembinaan. Tidak hanya diberikan sangsi, petugas juga memanggil pihak keluarganya masing-masing.
“Kami berikan sangsi administrasi berupa surat pernyataan dan juga kami berikan pembinaan,” ucap Kasi Tehnik Fungsional.
Razia kamar dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Trantibum Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 30 ayat 1 tentang larangan perbuatan cabul dan WTS. Razia rumah kos terus dilakukan oleh Satpol PP Bojonegoro. (luh/roh)