Satpol PP Geram, Nganjuk Marak Baliho Liar
halopantura.com Nganjuk – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menertibkan sejumlah baliho, banner spanduk yang telah melanggar ijin pemasangannya.
Penertiban dilakukan di sejumlah fasiltas publik yang strategis, utamanya di jalan-jalan protokol wilayah Nganjuk, mulai dari Jalan Kartini, Jalan Diponegoro, Jalan Supriyadi, Jalan A.Yani, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Dr Sutomo hingga sejumlah titik di jalan Raya Surabaya-Madiun Nganjuk.
Satu persatu, baner dan baliho berbagai ukuran dibongkar paksa oleh aparat penegak perda tersebut. Diantaranya, baliho iklan layanan, pencitraan paslon bacabup/bacawabup. Selain menertibkan yang tidak berijin, petugas juga mencopot yang perijinannya habis dan pemasangan mengganggu ketertiban umum.
Baner dan baliho yang dipretelu itu selanjutnya diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk dijadikan barang bukti.
Sutikno, Kasi Tantrib Satpol PP Nganjuk, mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan atas koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Nganjuk.
Dalam penertiban itu, pihaknya telah membongkar 100 baliho dan spanduk dengan berbagai ukuran. Selain rusak, ada pula baner yang tidak mengantongi ijin atau yang masa ijinnya sudah habis.
“Hasil pembongkaran kita amankan dan bawa ke kantor. Jika akan mengambil dan mengurus ijin dari pemasangan barang yang telah disita, kami mempersilahkan untuk diambil kembali dengan catatan harus telah mengantongi izin dari pihak terkait,” ujarnya, Sabtu (27/1/2018).
Ia menambahkan, untuk reklame raksasa yang dipasang secara permanen dan belum berijin, pihaknya meminta pemilik untuk segera mengurus dan atau membongkarnya sendiri dan memberikan tenggang waktu 1×24 jam. (fin/roh)