Satpol PP Jatim Temukan Bisnis Karaoke Ilegal di Tuban
halopantura.com Tuban – Sebuah karaoke di Desa Bogang, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, digerebek petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Kepolisian Tuban. Pasalnya, pemilik hiburan malam itu tidak mengantongi izin resmi operasional karaoke.
Pemilik karaoke ilegal itu diketahui bernama Siti Marfuah salah satu warga Desa Klutuk, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Serta dalam razia gabungan tersebut juga melibatkan anggota Satpol PP Provinsi Jatim.
“Razia gabungan ini kita mengetahui ada satu karaoke Ilegal beroperasi,” ungkap Joko Herlambang, Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Tuban, Sabtu, (23/11/2019).
Dalam razia itu, petugas gabungan langsung melakukan penyisiran di kawasan yang berada di Kecamatan Jenu hingga Bancar, Kabupaten Tuban, Jumat malam, (22/11/2019). Operasi itu dengan sasaran warung penyedia miras dan karaoke ilegal.
Alhasil, ketika berada dilokasi kejadian, petugas mengetahui ada karaoke ilegal beroperasi, dan dilakukan penggerebekan. Dalam bisnis merah itu juga terdapat tiga pemandu lagu, dan mereka dilakukan pendataan identitasnya.
“Ada tiga pemandu lagu di karaoke ilegal tersebut,” terang Joko Herlambang.
Tiga wanita pemandu lagu itu berinisial EV warga Latsari Tuban, W warga Kota Tuban, dan RS warga Montong, Tuban.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan di karaoke ilegal tersebut. Diantaranya, diamankan 3 mic, DVD, ampli, dan 3 sound.
“Semua barang bukti telah dibawa ke kantor Satpol PP Tuban, dan pemilik akan dipanggil,” jelas Joko panggilan akrabnya.
Sementara itu, petugas gabungan akan terus melakukan razia serupa di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran Perda. Hal itu untuk menciptakan suasana Bumi Wali Tuban aman dan kondusif. (rohman)