Satpol PP Jombang Hukum Tujuh Anjal Bernyanyi Lagu Indonesia Raya

halopantura.com Jombang – Satpol PP Jombang mengamankan tujuh anak jalanan (anjal) yang sedang berada di perempatan jalan Wahid Hasyim Jombang. Selanjutnya, mereka dihukum bernyanyi lagu Indonesia Raya.

Tujuh anjal tersebut, masing-masing berinisial RRW (15) Asal Bekasi, MNP (14) asal Kecamatan Semen Kediri, RF (15) asal Pare Kediri, MMI (15) asal Kediri, DK (15) Asal Purwoasri Kediri, Fer (17) asal Keras Kediri dan SA (19) asal Surabaya.

“Satu anak perempuan di bawah umur kita amankan di perempatan Sambong, dan yang enam laki-laki tertangkap di pertigaan Jabon,” kata Kepala Satpol PP Jombang, Agus Susio Sugioto, Rabu, (12/2/2020).

Saat itu, petugas melakukan razia Anjal yang meresahkan masyarakat. Di perempatan Jalan Wahid Hasyim, atau timurnya stasiun Jombang, petugas melihat sekelompok anak remaja berambut punk.

Petugas Satpol PP kemudian mendatanginya untuk melakukan penangkapan. Namun, mereka langsung menghadang kendaraan truk yang melintas untuk kabur dari tangkapan Satpol PP.

“Saat petugas datang, mereka berusaha kabur dengan naik truk. Mereka berhasil diamankan di jalan basuki rahmad, tepatnya di pertigaan Desa Jabon, Jombang kota,” ujar Agus.

Selanjutnya, anjal dari berbagai daerah tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP, di jalan Kusuma Bangsa, Desa Pulo lor, Jombang, untuk didata dan diberi pembinaan.

“Kami data dan beri pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatannya. Ke tujuh Anjal kami hukum untuk menyanyikan Indonesia raya, sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Agus Suliso menyampaikan, operasi anjal itu di lakukan setelah pihaknya sering mendapat laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan segerombolan anak jalanan. Selain itu, keberadaan mereka yang liar di jalanan, juga mengganggu ketertiban umum.

“Operasi semacam ini akan terus kami lakukan, untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan warga Jombang,” tutupnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan